Eskpor Minyak Goreng Dibuka, Ini Syarat dari Presiden Jokowi

- 21 Mei 2022, 08:00 WIB
Larangan Ekspor Minyak Goreng Dicabut.
Larangan Ekspor Minyak Goreng Dicabut. /ANTARA/Hafidz Mubarak A/wsj

Kepala Negara mengungkapkan, sejak diberlakukannya kebijakan pelarangan ekspor minyak goreng, pemerintah terus memantau dan mendorong berbagai langkah di bidang ini.

Tujuannya agar menjamin ketersediaan minyak goreng untuk memenuhi permintaan dan kebutuhan masyarakat.

Baca Juga: Sony Siapkan Revolusi Metaverse Melalui Lintas Platform

Berdasarkan pemeriksaan lapangan langsung dan laporan yang diterima, Presiden mengatakan pasokan minyak goreng terus bertambah.

“Permintaan minyak goreng curah nasional sekitar 19.000 ton per bulan. Pada Maret, sebelum larangan ekspor diberlakukan, pasokan kami hanya 6.500 ton," ungkap Presiden Jokowi.

"Namun, setelah larangan ekspor diberlakukan pada April, pasokan kami mencapai 211.000 ton per bulan, melebihi kebutuhan bulanan nasional kami,” ungkapnya.

Baca Juga: Drama Korea 'Hello Ghost' Dibuat Ulang ke Versi Indonesia, Dijadwalkan Rilis di Bioskop Tahun Ini

Selain itu, Presiden juga menjelaskan bahwa telah terjadi penurunan harga rata-rata minyak goreng nasional.

Pada April, sebelum larangan ekspor, harga rata-rata nasional minyak goreng curah sekitar Rp19.800, dan setelah larangan ekspor, harga rata-rata nasional turun menjadi Rp17.200 dan RP17.600.

“Peningkatan pasokan dan penurunan harga adalah upaya kita bersama, baik dari pemerintah, BUMN maupun swasta," papar Jokowi, seperti dikutip PortalLebak.com dari setkab.go.id.

Baca Juga: IMI dan Ridwan Kamil Galang Dana ke Pengusaha Otomotif untuk Rencana Pengembangan Sirkuit Internasional Sentul

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x