Tak Terima Penurunan Nilai Manfaat Alias PNM, Pemegang Polis AJB Bumiputera Mengadu ke Ombudsman RI

- 9 Maret 2023, 00:00 WIB
Ombusdman RI mengundang 6 pempol AJB Bumiputera untuk meminta penjelasan perkembangan tindak lanjut laporan masyarakat, di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Selasa, 7 Maret 2022.
Ombusdman RI mengundang 6 pempol AJB Bumiputera untuk meminta penjelasan perkembangan tindak lanjut laporan masyarakat, di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Selasa, 7 Maret 2022. /Foto: Handout/Pemegang Polis AJB Bumiputera./

"Bagaimana hal ini bisa disetujui oleh OJK.
Padahal jelas tercantum dalam polis bahwa jenis tersebut 'Tanpa Hak pembagian laba' tapi kenyataannya peserta BP Maxi juga terkena aturan PNM dan terpaksa harus bersedia dipotong 50 persen," ucap Ivy.

Hal ini, tidak sesuai dengan aturan AD pasal 7 ayat 4, BP Maxi tidak memiliki hak atas Reversionary bonus (Uang bonus yang dibayarkan kepada pemegang polis di luar maslahat asuransi karena perusahaan memperoleh keuntungan dan dibayarkan pada saat klaim).

Dalam kesempatan itu perwakilan pempol juga membeberkan benar telah terjadi pembayaran atas klaim setelah PNM maksimal Rp5 juta, pada pempol yang sudah mengisi form PNM.

Baca Juga: OJK Kaji Rencana Penyehatan Keuangan Perusahaan Asuransi Bermasalah, Termasuk AJB Bumiputera 1912

Pempol Resah Akibat Penerapan PNM

"Tapi yang menjadi keresahan pempol seperti ibu Saptiatun bagaimana nasib klaim mereka yang diatas Rp5 juta, kapan kepastiannya. Mengingat mereka juga sudah menunggu dalam waktu yang lama?" tanya Ivy.

Perwakilan pempol AJB Bumiputera menyampaikan kalaupun kebijakan PNM adalah keputusan terbaik dari yang terburuk maka berilah win win solution pada pempol.

"Jangan langsung babat habis untuk segera mengurangi kewajiban klaim. Ada pilihan yang berkeadilan sebagian dicicil atau dijadikan polis tidak langsung akan menghilangkan hak pempol," ungkap Saptiatun.

Baca Juga: Ketua Indonesia Police Watch atau IPW Sugeng Teguh Santoso Siap Ditangkap oleh Dirkrimsus Polda Sulsel

Kalau mmg OJK mengatakan semua kebijakan kembali ke AD dan hasil dari keputusan BPA yang mewakili pempol maka sudah seharusnya bukan desakan OJK yg jadi pedoman, tapi suara mayoritas pempol yang harus dipertimbangkan.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x