Pemegang Polis Terus Menagih Janji Kosong dari Manajemen Asuransi Jiwa Bersama AJB Bumiputera

- 27 Oktober 2023, 07:00 WIB
Ombudsman RI memfasilitasi pemegang polis yang mempertanyakan kejelasan program PNM kepada manajemen Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera (AJBB).
Ombudsman RI memfasilitasi pemegang polis yang mempertanyakan kejelasan program PNM kepada manajemen Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera (AJBB). /Foto: Handout/Pemegang Polis AJBB/

PORTAL LEBAK - Pemegang polis Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera mempertanyakan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) melalui program Penurunan Nilai Manfaat (PNM) yang dijalankan manajemen untuk membayar ribuan polis yang telah habis kontrak dan mangkrak.

Setelah ke berbagai pihak, pemegang polis berharap Ombudsman sebagai lembaga negara, mampu memfasilitasi pertemuan Para Pihak, yang digelar di gedung Ombudsman RI, Jl. Rasuna Said, Jakarta Selatan, awal pekan ini.

Tiga pihak hadir, yakni manajemen AJB Bumiputera yang diwakili Yansi Tennu Kordinator Bidang Komunikasi Internal & Pelayanan Pemegang Polis, Amelia Kordinator internal dan Sinta dari Bagian Penerimaan Laporan. Sedangkan dari pihak OJK hadir kepala Divisi Pengawasan Asuransi Ahmad Satori dan Hafizh.

Baca Juga: Pemegang Polis Tuntut Mosi Tidak Percaya atas Task Force AJB Bumiputera 1912, Pengawasan OJK Dipertanyakan

Sementara itu pihak pelapor menghadirkan perwakilan pemegang polis Jawa Tengah, Ivy Safitri, Septiatun Prihastari pemegang polis cabang Menteng Jakarta dan Benny Yeffries yang hadir melalui zoom bersama 17 pemegang polis lainnya.

Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima PortalLebak.com dari pemegang polis AJB Bumiputera, Ombudsman RI mewakilkan Keasistenan Utama III ORI, Ridlo Gilang, dan pertemuan tersebut dipimpin Kasie Utama 3 ORI, Yustus Y Maturbong.

Pertemuan para pihak ini, dilaksanakan pukul 11.00 WIB, yang diawali manajemen AJBB yang menjelaskan perkembangan data 14 pelapor ke Ombudsman RI yang diwakili Ivy Safitri, sebagai pemengang polis.

Baca Juga: Tak Terima Penurunan Nilai Manfaat Alias PNM, Pemegang Polis AJB Bumiputera Mengadu ke Ombudsman RI

Padahal, para pemegang polis sudah menandatangani PNM, tapi polis mereka tak kunjung terbayarkan. Bahkan ada status polisnya ditolak mentah-mentah oleh kepala cabang AJB Bumiputera, dengan alasan belum mau menerima pengajuan klaim putus kontrak.

Atas kondisi pahit yang diterima pemegang polis dari ulah manajemen AJBB tersebut, tercatat 2 nama terpaksa harus menempuh jalur hukum.

 

Pihak pelapor yang diwakili oleh Ivy Safitri menyerahkan dokumen yang dibacakan di forum pertemuan tersebut kepada menajemen AJBB, ORI dan OJK.

Baca Juga: Otoritas Jasa Keuangan OJK Kaji Terus kesiapan AJB Bumiputera 1912 untuk Terapkan Rencana Penyehatan Keuangan

Ivy Safitri menagih Janji BPA, BOC, BOD dan OJK, sekaligus menyoroti peran seluruh pihak atas kondisi RPK yang dinilai bak macan ompong dan tak berjalan sesuai rencana.

Berikut ini, kritik para pemegang polisi, yang dibacakan di hadapan manajemen AJB Bumiputera, ORI, dan OJK:

1. Mempertanyakan penyebab dan awal muasal terjadi kerugian. Lantas, siapa yang sesuai Anggaran Dasar (AD) masih berhak dianggap anggota AJB Bumiputera dan dapat dikenakan pasal ikut menanggung kerugian.

Baca Juga: 16 guru besar laporkan Ketua MK Anwar Usman ke MK MK, diduga langgar kode etik

2. Sesuai rilis resmi manajemen, pemegang polis menagih janji, yang menyatakan saat data PNM sudah lengkap, maka akan dilakukan pembayaran senin pekan berikutnya. Pembayaran akan dibayarkan 2 tahap pada tahun 2023, 2024.

"Pemegang polis menyetujui PNM bukan karena setuju dan mendukung. Tapi karena kami sudah sangat lelah menunggu pembayaran bertahun-tahun tanpa kepastian. Berharap dengan PNM bisa berikan kepastian. Tapi ternyata kembali hanya diberi harapan palsu," tegas Ivy Safitri.

Apalagi, menurut Ivy ada kendala kerusakan sistem berbulan-bulan, di internal AJB Bumiputera, yang menghambat semua pelayanan ke pemegang polis.

Baca Juga: Indonesia dan Malaysia Jajaki Kerja Sama Memantau Undang-Undang DeforestasiUni Eropa

"Dalam hal ini siapakah yang mempersulit pelaksanaan RPK? Pemegang polis atau manajemen? Saya meilai manajemen AJB Bumiputera lah yang sudah mempersulit pelaksanaan RPK, bahkan membuat suasana blunder - tidak kondusif," tegasnya.

3. Tentang mogok kerja nasional karyawan AJB Bumiputera yang tergabung dalam SP NIBA, dinilai bukan ranah pemegang polis. Namun aksi ini menjadi bukti konkrit adanya konflik kepentingan di internal, ketidakharmonisan manajemen pusat dan daerah, saling berkubu, serta membawa kepentingan masing-masing. 

"Hal ini, akan berdampak pada kepastian nasib pembayaran klaim pemegang polis. Apakah saat ini manajemen pusat masih bisa fokus pada hak pemegang polis atau harus memprioritaskan hak pekerja?" tanya Ivy lagi.

Baca Juga: Prabowo Subianto dan Gibran Rakbuming Raka Selesai Jalani Pemeriksaan Kesehatan di RSPAD

4. Pemegang polis menagih janji direktur utama yang menargetkan terhimpun dana Rp2 Triliun pada tahun 2023, untuk membayar klaim pemegang polis dari penjualan Hotel, saham dan Kerja Sama Operasional (KSO).

Ditengarai, seluruh rencana itu belum terealisasi penuh padahal waktu telah berada di penghujung tahun 2023. Data pemegang polis, manajemen baru merealisasikan hanya Rp126 Miliar, yang sangat jauh dari target dan harapan.

Para pelapor yang merupakan pemegang polis menyatakan RPK disusun melalui pemikiran matang dari orang-orang pilihan di BPA, BOC, BOD dan telah melalui pemaparan realistis di hadapan OJK dan sudah mempersiapkan segala kemungkinan alternatif solusi.

Baca Juga: Dua Pekerja Tewas Tertimbun Proyek Galian Tanah di Lebak, Ini Penyebabnya

"Tapi ternyata, PNM terhenti hanya dalam waktu 3 bulan sejak dimulai dengan alasan menunggu ketersediaan dana. Apa yang terjadi? Kesalahan perencanaan atau ketidakmampuan pelaksanaan?" ungkap Ivy dengan pertanyaan menggelitik.

5. Banyak pemegang polis yang menempuh jalur hukum, sebagai bentuk kemarahan dan kekesalan atas program PNM. Kebijakan yang diambil tanpa melibatkan urun pendapat pemegang polis. Termasuk Badan Perwakilan Anggota (BPA) dinilai tidak mencerminkan perwakilan pemegang polis.

Pemegang Polis Tuntut Kepastian

Pelapor menyampaikan hanya membutuhkan kepastian target waktu pembayaran klaim. Meski ada janji (manis-Red) pihak manajemen soal ada dana Rp262 Miliar dari dana jaminan, otomtasi ditunggu realisasinya oleh para pemegang polis, paling lambat awal November 2023.

Baca Juga: Pemerintah Bebaskan Rumah di Bawah Nilai Rp2 Miliar dari PPN

"Jika nggak juga ada progress berkelanjutan, OJK harus evaluasi menyeluruh RPK. Terbukti RPK tidak bisa berjalan sesuai target, revisi keputusan PNM jadi kebijakan win-win solution," ujar Ivy.

"Keberpihakan pada pemegang polis dan itikad baik semua pihak sangat ditunggu. Dimungkinkan opsi lain - selain memotong nilai klaim melalui reselling menjadi polis lagi atau dikonversikan menjadi saham, jika bisa dilakukan opsi demutual," nilainya.

Selanjutnya, para pelapor meminta ketegasan OJK, jika BPA, BOC, BOD sudah loyo dan tak mampu menjalankan fungsi dan janjinya. Pelapor minta OJK sebagai perwakilan pemerintah mengambil alih untuk menyelamatkan kapal AJB Bumiputera yang nyaris karam dan tenggelam.

Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri Akui Bertemu Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo SYL di GOR

Atas dasar pertemuan ini, pihak OJK menyampaikan tidak keberatan atas RPK yang dijalankan AJB Bumiputera, sejak 10 Februari 2023. Langkah itu telah dianalisis OJK dan layak dijalankan.

OJK Janji (Lagi) Monitoring RPK AJB Bumiputera

Terkait adanya beberapa RPK yang belum dilaksanakan semata terkait dana. Selain itu, OJK melakukan monitoring atas manajemen AJB Bumiputera setiap 2 minggu, aktif bertemu membahas yang tertuang di RPK agar sesuai target.

Sedangkan adanya kendala-kendala yang tidak sesuai target, terus ditekan oleh OJK. Karena dana jaminan yang akan dikeluarkan harus dibuktikan data dari klaim yang akan mendapat pembayaran. OJK pun terus memonitoring secara intensif.

Baca Juga: Jisoo BLACKPINK dan Ahn Bo-hyun Akhirnya Berpisah, Ini yang jadi penyebabnya

Sementara itu, pihak Ombudsman RI menyampaikan seluruh data dari dokumen yang diserahkan dan dibacakan pelapor akan menjadi dasar pihaknya untuk membuat surat resmi ke OJK. Tujuannya, untuk menindaklanjuti seluruh data yang terungkap dan jika ada perkembangan data baru, pelapor dapat menyampaikan kembali.

Ketika pimpinan rapat dari Ombudsman RI bertanya ke manajemen AJB Bumiputera - apakah bisa memastikan target waktu pembayaran kembali. Pihak manajemen AJB Bumiputera tak bisa memastikan.

Alhasil, pimpinan rapat menyesalkan sikap Dirut AJB Bumiputera tidak bisa hadir langsung. Sehingga menutup pertemuan, pihak OJK akan mengevaluasi RPK AJB Bumiputera, berdasarkan hasil evaluasi yang telah mereka telisik sebelumnya.***

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah