STRP Dikeluhkan, Banyak Calon Penumpang KRL Commuter Line Gagal Berangkat

12 Juli 2021, 14:06 WIB
Puluhan penumpang gagal berangkat naik Kereta KRL Commuter Line di Stasiun Rangkasbitung karena tak membawa STRP atau Surat Tanda Registrasi Pekerja yang menjadi syarat regulasi baru PT KAI di masa PPKM Darurat. /Foto: Tangkap layar Instagram @inforangkasbitung/

PORTAL LEBAK - Puluhan calon penumpang gagal berangkat dengan naik KRL Commuter Line di  Stasiun Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Senin 12 Juli 2021.

Pasalnya, banyak yang tak bisa menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Surat Tugas yang diwajibkan menyusul penerapan regulasi baru PT KAI, mulai hari ini.

Petugas menolak mereka memasuki stasiun untuk menaiki Kereta Commuter Line karena tidak memenuhi persyaratan tersebut.

Baca Juga: Bawa STRP Untuk Naik Kereta Commuter Line Mulai Besok, Senin 12 Juli 2021

Regulasi baru yang tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan  No. 50 tahun 2021 (8 Juli 2021) itu mengatur persyaratan perjalanan orang dengan KA Komuter, Jarak Dekat/Lokal dan Aglomerasi yang diberlakukan mulai hari Senin, 12 Juli 2021.⁣⁣

Dengan regulasi baru tersebut, mulai hari ini hingga 20 Juli mendatang, KRL Commuter Line dan kereta lokal hanya diperuntukkan bagi pekerja sektor esensial dan kritikal saja.

Itu pun, para calon penumpang ini wajib memperlihatkan STRP atau surat tugas.

"Alhamdulillah tadi pagi aku lolos min karena bawa SRTP dan masuk kategori esensial (distributor alat kesehatan)," ucap @saminahina2 di kolom komentar postingan akun Instagram @inforangkasbitung yang mengunggah video suasana di Stasiun Rangkasbitung Senin pagi.

Baca Juga: Kemenhub Perketat Perjalanan Kereta Api di Pulau Jawa Mulai 5 Juli 2021

"Aturan ko bikin rakyat nya tambah susah," keluh @saepudinusae.

"Kewajiban STRP diumumkan hari Jumat sore, sedangkan membuat STRP online Sabtu dan Minggu libur, gimana waktu membuatnya?" sesal @alesandro_faisal.

Kondisi serupa terjadi di Stasiun Tangerang. Banyak penumpang yang juga gagal berangkat karena tidak membawa STRP.

Para calon penumpang ini mengeluhkan sosialisasi dari PT KAI yang dinilai minim, sehingga membuat mereka tidak dapat melakukan perjalanan ke berbagai wilayah di Jabodetabek.

Pengguna jasa kereta komuter Jabodetabek, Fajar Iqbaluddin (27) mengaku, dirinya belum mengetahui adanya regulasi baru tersebut.

"Saya baru tahu pas sudah sampai di stasiun," ucapnya, dikutip Portal Lebak dari SeputarTangsel.Com.

Baca Juga: Netizen Kritik KRL Commuter Line, Saat otoritas PT. KAI Himbau Jaga Jarak

Fajar mengatakan, alasannya ingin melakukan perjalanan ke luar kota karena kondisi mertuanya yang sedang sakit.

Menurutnya, regulasi baru tersebut kurang efektif menekan kasus penyebaran Covid-19.

Fajar mengaku, akan menggunakan moda transportasi lain untuk menjenguk mertuanya yang sedang sakit di daerah Citayam, Depok.

"Saya mau antar istri jenguk ke Citayam karena orang tuanya sedang sakit. Saya hanya punya sertifikat vaksin. Kalau istri tidak punya surat keterangan dari tempat kerja. Saya coba menggunakan sepeda motor saja untuk ke Citayam," ujar pria asal Indramayu ini.

Baca Juga: Tambah 2 Kasus Positif Covid-19 Kabupaten Lebak, Kadinkes: Keduanya Pengguna Kereta Commuter Line

Sementara itu, Kepala Stasiun (KS) Tangerang, Eka Gusti Fadli mengatakan, toleransi diberikan PT KAI kepada penumpang yang hanya dapat menunjukkan softcopy surat keterangan dari tempat kerjanya.

"Lebih dari belasan orang terpaksa putar balik karena tidak dapat menunjukkan persyaratan perjalanan. Mayoritas mengaku tidak tahu, padahal di media sudah banyak beritanya," ucapnya.

Untuk diketahui, STRP dapat dibuat melalui website https://jakevo.jakarta.go.id. Sedang surat tugas dapat diminta ke instansi/tempat kerja atau ke desa/kelurahan. ⁣⁣***

Editor: Sugih Hartanto

Tags

Terkini

Terpopuler