Keputusan pemberhentian ini berdasarkan surat Kapolda Banten Nomor: Kep/763, 764 dan 765/XI/2021. Tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat dari dinas Polri.
Peristiwa ini mengakibatkan berbagai komentar dan rasa penasaran netizen.
Baca Juga: Cristiano Ronaldo Raih 2 Prestasi, Tenggelamkan Arsenal dan Raih Angka 800 Gol
@kennymmkyky.
Kurang bersyukur dan prihatin,anak saya ingin masuk polisi aja susah nggak masuk.
@candilahendi.
Waaaw... berarti fatal nih, kesalahnya tindak tegas siapapun itu, emang kalau salah.***