Kuasa Hukum Orang tua Ayu Oktaviani, Mahasiswi Akbid Latansa Mashiro Penuhi Panggilan Polres Lebak

- 8 Juni 2023, 06:00 WIB
Kuasa hukum orang tua korban Ayu Oktaviani diterima oleh kasat reskrim Polres Lebak, di ruangan gelar perkara, Rabu 7 Juni 2023. Kuasa hukum tindak lanjuti perkara dugaan pembunuhan Mahasiswi Akbid Latansa Mashiro, hampir 7 tahun silam.
Kuasa hukum orang tua korban Ayu Oktaviani diterima oleh kasat reskrim Polres Lebak, di ruangan gelar perkara, Rabu 7 Juni 2023. Kuasa hukum tindak lanjuti perkara dugaan pembunuhan Mahasiswi Akbid Latansa Mashiro, hampir 7 tahun silam. /Foto: Portal Lebak/Muhamad Ridwan/

PORTAL LEBAK - Kuasa hukum orang tua korban dugaan pembunuhan Ayu Oktaviani mendatangi Polres Lebak, memenuhi panggilan penyidik atas penanganan perkara Mahasiswi Akbid Yang meninggal hampir 7 Tahun Silam.

Kuasa hukum orang tua korban Ayu Oktaviani langsung diterima oleh kasat reskrim Polres Lebak, di ruangan gelar perkara, Rabu 7 Juni 2023.

Pertemuan berlangsung antara kuasa hukum orang tua korban Ayu Oktaviani, Yayan Sumaryono dan kasat reskrim, kanit pidum, serta penyidik Polres Lebak.

Baca Juga: Dugaan Pembunuhan Mahasiswi Akbid Latansa Ayu Oktaviani 7 Tahun Belum Terungkap, Keluarga Tuntut Keadilan

Pertemuan tersebut membahas dugaan pembunuhan yang menimpa Ayu Oktaviani, Mahasiswi Akademik kebidanan (Akbid) Latansa Mashiro, Rangkasbitung, Lebak.

"Penyidik sudah melakukan pemeriksaan saksi kurang lebih 40 orang dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP)," ungkap Kuasa Hukum orang tua Ayu Oktaviani, Yayan Sumaryono.

"Penyidik masih menemukan kesulitan dalam pencarian barang bukti agar bisa mengungkap siapa di balik peristiwa dugaan pembunuhan Ayu Oktaviani,"

Baca Juga: Hakim Vonis Bharada E atau Richard Eliezer 1 Tahun 6 Bulan Penjara Dalam Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

"Adanya luka dan putus nya tulang lidah karena sebab tekanan benda tumpul, entah dicekik atau kena hantaman benda tumpul lainnya,"

"Apalagi ada bukti atau saksi yang penyidik berharap bisa dihadirkan untuk memberikan keterangan, itu isi pembahasan tadi," paparnya.

Sebagai kuasa hukum orang tua Ayu Oktaviani, Yayan juga berharap adanya kemajuan atau perkembangan ketimbang hanya sekedar adanya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

Baca Juga: Puan Maharani Tawarkan Kaesang Pangarep untuk Bergabung Bersama PDI Perjuangan

Dia beharap penyidik tak terhenti sampai di situ, dan penyidik dapat melakukan olah TKP kembali, kemudian memanggil dokter yang dulu melakukan autopsi pada jenazah Ayu Oktaviani.

Di lain sisi, kasat reskrim Polres Lebak, Iptu Andi Eka Setiabudi, melalui pesan singkat kepada PortalLebak.com mengungkapkan, polisi bekerja ikhlas menuntaskan dugaan pembunuhan Ayu Oktaviani.

"Saya dan rekan-rekan penyidik sudah melakukan pemeriksaan kepada 40 saksi atas peristiwa ini, insya Allah kami bekerja dengan ikhlas dan semoga kasus ini cepat terungkap," jelasnya.

Baca Juga: 9 Ikon 'Jungkook Things' yang Terjadi Saat Dia Livestreaming

Seperti diketahui, satreskrim Polres Lebak, akan melakukan langkah dan berkordinasi dengan dokter forensik yang mengeluarkan hasil visum Et repertum dan akan melakukan olah TKP kembali yang akan dibantu oleh tim Polda Banten.***

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x