Pj Gubernur Banten Al Muktabar Terbitkan Surat Edaran THR Keagamaan Tahun 2024, Begini Isinya

- 28 Maret 2024, 01:03 WIB
Ilustrasi pemberian Tunjangan Hari Raya (THR).
Ilustrasi pemberian Tunjangan Hari Raya (THR). /Foto: Portal Lebak/Topan Aribowo Soesanto/

Selanjutnya, dalam SE tersebut juga menentukan besaran THR Keagamaan diantaranya, bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah.

Baca Juga: Dinas Perhubungan Kota Tangerang: Bus Gunakan Klakson Telolet Dinyatakan Tak Layak Jalan

Sedangkan untuk pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proposional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 dan dikalikan dengan 1 bulan upah.

Tidak hanya itu, SE itu juga menuturkan bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil.

Sehingga untuk memberikan kepastian hukum dan mengantisipasi timbulnya keluhan dan pelaksanaan pemberian THR Keagamaan tahun 2024 serta pelaksanaan koordinasi yang efektif antara pemerintah pusat dan daerah.

Serta diharuskan membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2024 yang terintegrasi melalui laman https://poskothr.kemenaker.go.id

Dengan itu, diharapkan Bupati/Wali Kota disetiap daerah yang ada di Provinsi Banten untuk menegakan hukum sesuai kewenangannya terhadap pelanggaran pemberian THR Keagamaan tahun 2024 dengan memperhatikan rekomendasi dari hasil pemeriksaan pengawasan ketenagakerjaan.****

Halaman:

Editor: Abror Fauzi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x