"harus dibaca isi dari kerja sama yang ditawarkan, harus jeli dan teliti karena banyak situs judi online berkedok investasi untuk merayu para influencer," Ucap Raden Elang Mulyana, selaku kuasa hukum ICN.
"Negara harus segera membuat regulasi yang jelas tentang judi online yang semakin banyak. Harus ada undang undang yang jelas mengatur agar korban tidak bertambah, baik para influencer, content creator maupun masyarakat indonesia," sambungnya.
Baca Juga: Polres Lebak Berhasil Bekuk 5 Pelaku Curanmor Dan Suku Cadang Motor
Dari kacamata jurnalis, Deni Saprowi selaku ketua Pokja Wartawan harian dan Elektronik Banten menilai bahwa judi online sudah sangat meresahkan. Tidak hanya para influencer yang menjadi sasaran promosi oleh bandar bandar judi online.
Tawaran promosi juga di alami oleh perusahan perusahan media yang berbasis elektornik dengan nominal yang cukup fantastik
"dua digit bahkan lebih tawaran yang di berikan, tapi karena kita media memiliki kode etik dan paham tentang bahaya hukum atas tawaran tersebut kita masih bisa tangani," ungkapnya.
"Kami dari media mengkhawatirkan para influencer dan Content creator yang di beri tawaran dengan nominal yang cukup fantastik dan belum memahami pedoman pedoman hukum, sangat berbahaya," jelasnya.
Ditempat yang sama, Andi Suhud selaku ketua Fekraf Banten menyebut Dari sektor ekonomi sudah jelas berpengaruh, baik secara individu atau secara global. tercatat hampir Rp200 Triliun, transaksi tercatat oleh PPATK mengalir ke judi online.
"Hal ini harus menjadi perhatian para stakeholder, tidak hanya penindakan ke para selebgram saja, tapi juga para agen yang masive menawarkan kerjasama promosi, meski bandarnya ada di luar negeri, tapi mereka mempunyai agen-agen yang ada di tanah air," tutup Andi.***