Influencer dan Content Creator alias ICN: Kita Harus Tolak dan Berangus Promosi Judi Online

- 7 Oktober 2023, 05:30 WIB
para Influencer dan Content Creator. ICN (Influencer dan Content Creator Network Banten) gelar diskusi terbuka yang bertema "Selebgram Dalam Pusaran Judi Online" pada jumat 06 Oktober 2023.
para Influencer dan Content Creator. ICN (Influencer dan Content Creator Network Banten) gelar diskusi terbuka yang bertema "Selebgram Dalam Pusaran Judi Online" pada jumat 06 Oktober 2023. /Foto: Portal Lebak/Muhamad Ridwan/

PORTAL LEBAK - Demi mencegah promosi judi online, para Influencer dan Content Creator Network alias ICN chapter Banten menggelar diskusi terbuka, bertema "Selebgram Dalam Pusaran Judi Online" pada jumat, 6 Oktober 2023.

Diskusi ICN ini bertujuan untuk melakukan pencegahan promosi judi online, yang digelar di Komandan Seafood Taktakan, Kota Serang, Povinsi Banten.

Hadir dalam dialog tersebut, beberapa narasumber yaitu IPTU Yudha Pranata, SH dari Perwakilan Polda Banten, Andi Suhud dari Fekraf Banten, Deni Saprowi dari POKJA Wartawan Harian dan Elektronik Banten.

Baca Juga: Wakapolda Banten Hadiri Pembentukan ICN Jadi Wadah Ratusan Penggiat Sosial Media dan Content Creator di Banten

Hadir pula Raden Elang Mulyana, SH sebagai Kuasa Hukum ICN, membahas banyaknya content creator dan Influencer yang terjerat kasus hukum, akibat ketidakpahaman tentang larangan mempromosikan judi online.

"Data Polda Banten terakhir merilis sudah ada 3 (tiga) Influencer asal Kabupaten Pandeglang yang harus berurusan dengan hukum akibat mempromosikan judi online," kata Perwakilan Humas Polda Banten, Yudha Pranata Selaku Perwira peliputan informasi dokumen.

"Upaya pencegahan juga telah kerap Polda Banten lakukan mulai dari sosialisasi dan penindakan langsung," ujarnya.

Baca Juga: Jadi Mitra Kampus Merdeka, PRMN Ajang Candradimuka Mahasiswa Terjun di Dunia Kerja Content Creator

Sementara itu, Elang Mulyana Selaku kuasa hukum ICN mengatakan, Pentingnya kerjasama yang ditawarkan kepada para influencer untuk mempromosikan konten tertentu harus benar benar di pahami sebelum ada kesepakatan.

"harus dibaca isi dari kerja sama yang ditawarkan, harus jeli dan teliti karena banyak situs judi online berkedok investasi untuk merayu para influencer," Ucap Raden Elang Mulyana, selaku kuasa hukum ICN.

"Negara harus segera membuat regulasi yang jelas tentang judi online yang semakin banyak. Harus ada undang undang yang jelas mengatur agar korban tidak bertambah, baik para influencer, content creator maupun masyarakat indonesia," sambungnya.

Baca Juga: Polres Lebak Berhasil Bekuk 5 Pelaku Curanmor Dan Suku Cadang Motor

Dari kacamata jurnalis, Deni Saprowi selaku ketua Pokja Wartawan harian dan Elektronik Banten menilai bahwa judi online sudah sangat meresahkan. Tidak hanya para influencer yang menjadi sasaran promosi oleh bandar bandar judi online.

Tawaran promosi juga di alami oleh perusahan perusahan media yang berbasis elektornik dengan nominal yang cukup fantastik

"dua digit bahkan lebih tawaran yang di berikan, tapi karena kita media memiliki kode etik dan paham tentang bahaya hukum atas tawaran tersebut kita masih bisa tangani," ungkapnya.

Baca Juga: Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo SYL ke Polda Metro Jaya, Diduga Laporkan Pemerasan oleh Penyidik KPK

"Kami dari media mengkhawatirkan para influencer dan Content creator yang di beri tawaran dengan nominal yang cukup fantastik dan belum memahami pedoman pedoman hukum, sangat berbahaya," jelasnya.

Ditempat yang sama, Andi Suhud selaku ketua Fekraf Banten menyebut Dari sektor ekonomi sudah jelas berpengaruh, baik secara individu atau secara global. tercatat hampir Rp200 Triliun, transaksi tercatat oleh PPATK mengalir ke judi online.

"Hal ini harus menjadi perhatian para stakeholder, tidak hanya penindakan ke para selebgram saja, tapi juga para agen yang masive menawarkan kerjasama promosi, meski bandarnya ada di luar negeri, tapi mereka mempunyai agen-agen yang ada di tanah air," tutup Andi.***

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x