Wahai Pejabat, KPK Himbau Segera Laporkan Harta Kekayaanmu

11 Maret 2021, 00:46 WIB
Ilustrasi brangkas uang yang disimpan di bank /Foto: unsplash.com/@isthatbrock/

PORTAL LEBAK - Setelah ditunggu sekian lama, namun Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang tidak lengkap, maka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyurati 239 Penyelenggara Negara (PN) yang menunggak janji.

Dari pemeriksaan KPK yang digelar di tahun 2020, terdapat 239 Penyelenggara Negara (PN) yang menyampaikan LHKPN secara tidak lengkap dan benar. Mereka terdiri dari 146 PN atau sekitar 61 persen berasal dari instansi daerah, 82 PN atau sekitar 34 persen dari instansi pusat, dan sisanya 11 PN atau sekitar 5 persen dari BUMN.

“Melalui surat itu KPK meminta agar PN melengkapi harta yang tidak dilaporkan selama periode pemeriksaan, agar dilaporkan di laporan e-LHKPN periodik tahun pelaporan 2020, dengan batas waktu penyampaian 31 Maret 2021,” pungkas Plt. Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding.

Baca Juga: Wah, Banjir Landa Kota Makassar: Wali Kota Umumkan Kondisi Darurat

Baca Juga: Hore! Bioskop Akan Segera Dibuka, Begini Aturan Barunya

Berdasarkan pemeriksaan secara acak, seperti PortalLebak.com lansir dari laman kpk.go.id, Rabu 10 Maret 2021, KPK menemukan masih banyak PN yang tidak sepenuhnya melaporkan harta yang dimilikinya.

“Jenis harta yang KPK temukan paling banyak tidak dilaporkan adalah kas dan setara kas. Penyelenggara Negara lalai dalam melaporkan kepemilikan rekening simpanan dalam pemeriksaan itu,” ungkap Ipi.

Ipi menyebutkan, berdasarkan kelompok jabatan, kepala dinas merupakan jabatan yang paling banyak tidak melaporkan hartanya secara lengkap, sebanyak 46 PN. Urutan kedua, Kepala Kantor Pajak pada Kementerian Keuangan, yaitu 33 Kepala Kantor.

Baca Juga: Lembaga Uji Kompetisi Wartawan Pikiran Rakyat Gelar TOT Calon Penguji UKW

Baca Juga: Kabar Duka, Banjir Bandang Landa Dompu NTB 6 Rumah Hanyut

Selanjutnya, adalah Kepala Badan yaitu berjumlah 31 Kepala Badan yang berasal dari beberapa daerah. Terakhir, adalah Bupati berjumlah 18 orang.

“KPK mengimbau agar PN melaporkan harta kekayaannya secara jujur, benar dan lengkap. Sesuai dengan Peraturan KPK No 2 tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan KPK No 7 tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, maka hanya LHKPN yang terverifikasi lengkap yang akan diumumkan,” papar Ipi.

Data KPK menemukan 917 rekening simpanan yang belum dilaporkan oleh 203 PN, dari 239 PN atau sekitar 84 persen. Sebanyak 390 harta tidak bergerak juga tidak dilaporkan oleh 109 PN atau sekitar 45 persen.

Baca Juga: DPR Pastikan Proses Peralihan Blok Minyak dan Gas Rokan Lancar

Baca Juga: Ini Situasi Saat Disiplin Penggunaan Senjata Api Polisi Diperiksa Atasannya

Urutan berikutnya, jenis harta yang terlewatkan dalam pengisian LHKPN adalah harta bergerak lainnya. Yang termasuk kategori ini misalnya adalah polis asuransi yang memiliki nilai investasi. KPK mencatat 195 polis asuransi belum dilaporkan oleh 35 PN atau sekitar 14 persen.

Selanjutnya, Jika hasil verifikasi dinyatakan tidak lengkap, maka PN wajib menyampaikan kelengkapan tersebut maksimal 30 hari sejak diterimanya pemberitahuan bahwa LHKPN yang disampaikan masih perlu dilengkapi.

“Jika hingga batas waktu kelengkapan tersebut tidak dipenuhi, maka KPK akan mengembalikan laporan tersebut dan PN dianggap tidak menyampaikan LHKPN,” tegasnya.

Baca Juga: Terima Suap dari Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte Divonis 4 Tahun Penjara

Baca Juga: Hindari Penyalagunaan Wewenang, Polisi Lalu Lintas Harus Gunakan Teknologi Digital

Seperti diketahui, LHKPN merupakan instrumen pengawasan yang diharapkan menimbulkan keyakinan pada diri Penyelenggara Negara, bahwa harta kekayaan mereka diperiksa dan diawasi.

Kewenangan ini bagi KPK, adalah usaha untuk membangun akuntabilitas dan meningkatkan integritas penyelenggara negara (PN), tindak pidana korupsi dapat dicegah.***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler