Nadiem Anwar Makarim Dilantik Presiden Sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi

28 April 2021, 17:26 WIB
Pelantikan Menteri Investasi/Kepala BKPM, Mendikbudristek, dan Kepala BRIN, di Istana Negara, Jakarta, Rabu (28/04/2021). /Foto: Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden/

PORTAL LEBAK - Negeri ini memiliki nomenklatur kementerian baru, setelah Nadiem Anwar Makarim dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Menteri pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek).

Nadiem Makarim sebelumnya menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud).

Selain Nadiem, Presiden Jokowi juga melantik Bahlil Lahadalia sebagai Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), yang sebelumnya hanya menjabat sebagai Kepala BKPM.

Baca Juga: KRI Nanggala 402, Dugaan Kelebihan ABK Ditepis TNI AL

Tak hanya melantik kedua menteri, Jokowi sebagai kepala pemerintahan juga melantik Indriyanto Seno Adji sebagai Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya menjabat sebagai penasihat Kapolri.

Seno Adji juga pernah menduduki posisi Pelaksana Tugas (Plt) pimpinan KPK pada 2015, sekaligus dosen di Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Presiden jokowi juga melantik Laksono Tri Handoko yang ditunjuk sebagai Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Baca Juga: Munarman Ditangkap, Bahan Peledak Ditemukan di Eks Markas FPI

Seperti PortalLebak.com kutip dari setkab.go.id dan Antara, Bambang Brodjonegoro telah resmi mengundurkan diri sebagai Menteri Ristek Dikti.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi pelantikan empat pejabat negara baru, di Istana Negara Jakarta, Rabu 28 April 2021. Hadir Wakil Presiden Ma'ruf Amin dan sejumlah pejabat negara secara terbatas dan dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

Sebelumnya, pembentukan kementerian baru, telah disetujui dalam Rapat Paripurna DPR pada 9 April 2021 lalu. Dua kementerian baru tersebut, yakni; Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan Kementerian Investasi.

Baca Juga: Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Jalan Tol Layang MBZ Pasti Akan Ditutup

Hal ini sesuai usulan Jokowi, melalui Surat Presiden Nomor R-14/Pres/03/2021 perihal Pertimbangan Pengubahan Kementerian pada 8 April 2021. Setelah dibahas Badan Musyawarah (Bamus) DPR disepakati pembentukan dua kementerian tersebut.

Persetujuan DPR ini sesuai ketentuan UU Nomor 39 Tahun 2019 tentang Kementerian Negara. Terdapat aturan, yang mengatur bahwa pengubahan, sebagai akibat pemisahan atau penggabungan kementerian, dilakukan melalui pertimbangan DPR.***

 

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler