Pemerintah Perpanjang PPKM Hingga 4 Oktober 2021, Ini Aturannya

21 September 2021, 03:17 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Keterangan Pers mengenai Perkembangan PPKM Terkini, Senin (20/09/2021) sore. /Foto: Tangkapan Layar YouTube Sekretariat Presiden) /

PORTAL LEBAK - Kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Luar Jawa-Bali kembali diperpanjang pemerintah.

Kebijakan berlaku tanggal 21 September hingga 4 Oktober 2021, sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Presiden Jokowi).

"Dilakukan perpanjangan selama dua minggu, yaitu tanggal 21 September sampai dengan 4 Oktober 2021,” papar Menteri Koordinator Bidang (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto, seperti PortalLebak.com kutip dari setkab.go.id.

Baca Juga: Ini Aturan Baru Perjalanan Selama PPKM Dari Kementerian Perhubungan

Di periode ini, luasan daerah yang berada di Level 4 kembali diturunakn dari 23 kabupaten (kab)/kota menjadi 10 kab/kota.

“Level 4 masih digelar di 10 kabupaten/kota sebab terkait hitungan aglomerasi, jumlah penduduk, maupun tingkat vaksinasi yang masih di bawah 50 persen,” pungkasnya.

Berikut, luasan daerah yang menerapkan PPKM Level 4 yakni; Aceh Tamiang, Pidie, Bangka, Kota Padang, Kota Banjarbaru, Kota Banjarmasin, Kota Balikpapan, Kutai Kartanegara, Kota Tarakan, dan Bulungan.

Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Sampai 20 September 2021, Ini Aturan yang Harus Diperhatikan

Sementara kawasan yang diberlakukan PPKM Level 3 di luar Jawa-Bali yaitu; sejumlah 105 kab/kota, Level 2 sebanyak 250 kab/kota, dan Level 1 sebanyak 21 kab/kota.

Kemudian, Menko perekonomian meyatakan pengaturan pembatasan kegiatan masyarakat masih sama seperti PPKM periode sebelumnya (7-20 September 2021). Ada pula penyesuaian PPKM Level 3.

“Dalam PPKM Level 3 mal mulai dapat beroperasi jam 10.00 sampai dengan jam 21.00, maksimal 50 persen kapasitas, dan skrining melalui aplikasi PeduliLindungi,” pungkasnya.

Baca Juga: Ribuan Orang Dievakuasi dari Gunung Berapi La Palma, Spanyol saat Aliran Lava Hancurkan Rumah

Bioskop juga dapat dibuka dengan penerapan protokol kesehatan ketat, dengan kapasitas maksimal 50 persen, serta skrining PeduliLindungi.***PORTAL LEBAK - Kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Luar Jawa-Bali kembali diperpanjang pemerintah.

Kebijakan berlaku tanggal 21 September hingga 4 Oktober 2021, sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Presiden Jokowi).

"Dilakukan perpanjangan selama dua minggu, yaitu tanggal 21 September sampai dengan 4 Oktober 2021,” papar Menteri Koordinator Bidang (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto, seperti PortalLebak.com kutip dari setkab.go.id.

Baca Juga: Inilah 10+ Kutipan Paling Menginspirasi Dari Pidato Grup KPop Boyband BTS, Di Sidang Umum PBB ke-76

Di periode ini, luasan daerah yang berada di Level 4 kembali diturunakn dari 23 kabupaten (kab)/kota menjadi 10 kab/kota.

“Level 4 masih digelar di 10 kabupaten/kota sebab terkait hitungan aglomerasi, jumlah penduduk, maupun tingkat vaksinasi yang masih di bawah 50 persen,” pungkasnya.

Berikut, luasan daerah yang menerapkan PPKM Level 4 yakni; Aceh Tamiang, Pidie, Bangka, Kota Padang, Kota Banjarbaru, Kota Banjarmasin, Kota Balikpapan, Kutai Kartanegara, Kota Tarakan, dan Bulungan.

Baca Juga: Nekad Terobos Palang Perlintasan Kereta Api, Seorang Pengendara Motor Terseret 25 meter

Sementara kawasan yang diberlakukan PPKM Level 3 di luar Jawa-Bali yaitu; sejumlah 105 kab/kota, Level 2 sebanyak 250 kab/kota, dan Level 1 sebanyak 21 kab/kota.

Kemudian, Menko perekonomian meyatakan pengaturan pembatasan kegiatan masyarakat masih sama seperti PPKM periode sebelumnya (7-20 September 2021). Ada pula penyesuaian PPKM Level 3.

“Dalam PPKM Level 3 mal mulai dapat beroperasi jam 10.00 sampai dengan jam 21.00, maksimal 50 persen kapasitas, dan skrining melalui aplikasi PeduliLindungi,” pungkasnya.

Baca Juga: Sinetron Ikatan Cinta Hari Ini 20 September 2021: Ehm Ada Edisi Spesial Andin dan Nino, Mau Apa Mereka Kali In

Bioskop juga dapat dibuka dengan penerapan protokol kesehatan ketat, dengan kapasitas maksimal 50 persen, serta skrining PeduliLindungi.***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler