KPK Tetapkan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud Sebagai Tersangka Maling Uang Rakyat

14 Januari 2022, 09:00 WIB
Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud (tengah) bersama ASN dan pihak swasta dihadirkan dalam konferensi pers pengumuman dan penahanan tersangka di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Kamis (13/1/2022). KPK resmi menahan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud bersama sejumlah pihak yang terlibat dalam tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta Perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, tahun 2021-2022. /Foto: ANTARA/RENO ESNIR/

PORTAL LEBAK - Bupati Penajam Paser Utara (PPU) bersama lima tersangka lainnya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam kasus dugaan maling uang rakyat (suap) pekerjaan pengadaan barang dan jasa dan perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, tahun anggaran 2021-2022.

Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud (AGM) ditahan di ruang tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih KPK, di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan.

Sementara tersangka lainnya, yakni; Nur Afifah Balqis (NAB) pihak swasta/Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.

Baca Juga: Firli Bahuri Pastikan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Terjaring OTT KPK, Kasus Maling Uang Rakyat

Sedangkan Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara, Mulyadi (MI) ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur.

Selain itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro (EH) ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.

Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman (JM) telah ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.

Baca Juga: Diduga Maling Uang Rakyat, Wali Kota Bekasi dan Sejumlah Pihak Disebut Terjaring OTT KPK

Bagi tersangka Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ) yang merupakan pihak swasta, ditahan di Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur.

"Demi penyidikan, upaya paksa penahanan dilakukan tim penyidik untuk para tersangka dalam 20 hari pertama, terhitung mulai 13 Januari 2022 hingga 1 Februari 2022 di Rutan KPK," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dilansir PortalLebak.com dari Antara.

Alexander Marwata membeberkan pada 2021, Kabupaten Penajam Paser Utara mengagendakan beberapa proyek pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga.

Baca Juga: Berikut Ini Jadwal Kapan PKH 2022 Cair, Cara Mudah Cek Bansos Ini di cekbansos.kemensos.go.id

Seluruh nilai kontrak Rp112 miliar digunakan di proyek "multiyears" peningkatan Jalan Sotek-Bukit Subur senilai Rp58 miliar serta pembangunan gedung perpustakaan senilai Rp9,9 miliar.

Bupati Abdul Gafur ditengarai memerintahkan tersangka Mulyadi, tersangka Edi, dan tersangka Jusman agar mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik, di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Tak hanya itu, bupati Abdul Gafur diduga menerima sejumlah uang atas penerbitan sejumlah perizinan yaitu untuk Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Baca Juga: Tim Patroli Presisi Diresmikan Kapolri, Waspadalah Wahai Para Pelaku Kriminal

Sekaligus perizinan "bleach plant" (pemecah batu) di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Kabupaten Penajam Paser Utara.

KPK menelisik tersangka Mulyadi, tersangka Edi, dan tersangka Jusman merupakan orang suruhan serta kepercayaan tersangka bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur.

Mereka juga menjadi perwakilan untuk menerima dan mengelola sejumlah uang dari berbagai proyek agar selanjutnya diserahkan untuk kepentingan tersangka bupati Abdul Gafur.

Baca Juga: Lionsgate Play Ingin Jajaki Kemitraan dengan First Media, Bulan Depan Akan Launching

Kemudian tersangka bupati Abdul Gafur diduga bersama tersangka Nur Afifah, menerima dan menyimpan juga mengelola uang yang diterimanya dari para rekanan.

Sejumlah uang disimpan di rekening bank milik tersangka Nur Afifah yang selanjutnya dipakai demi kepentingan tersangka Abdul Gafur.

Lembaga KPK sekaligus menduga tersangka bupati Abdul Gafur telah meraup uang tunai senilai Rp1 Miliar dari tersangka Achmad Zuhdi dalam mengerjakan proyek jalan senilai kontrak Rp64 miliar di Kabupaten Penajam Paser Utara.***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler