Cek dan Link Bantuan Subsidi Upah BSU Bulan April 2022 dan Cara Mendapatkannya

7 April 2022, 18:00 WIB
Cek bsu.kemenaker.go.id Segera! Bantuan Subsidi Upah Gaji Pekerja dan Buruh akan Kembali Cair, Ini Syaratnya /kemenaker.go.id/

PORTAL LEBAK - Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 yang diperuntukkan bagi pekerja yang berhak mendapatkannya, segera cair bulan April ini.

Pemerintah melalui BSU menjadikan dana bantuan yang merupakan program disalurkan bagi para pekerja di tanah air, di tahun 2022.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan BSU 2022 akan dimatangkan bagi sejumlah 8,8 juta pekerja.

Baca Juga: Bantuan Rp3 Juta untuk Karyawan Tapi Bukan BSU atau BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan, Cek Syaratnya

Menurut Airlangga pengumuman bantuan subsidi upah (BSU) akan segera dipaparkan dalam waktu dekat ini.

“Kemungkinan agak dalam waktu dekat diumumkan,” ucap Airlangga.

Kebijakan BSU ini sendiri sesuai dengan arahan dari Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi.

Sehingga Anda sebaiknya jangan lewatkan dan lupa untuk menyimak syarat yang harus dipenuhi agar mendapatkan BSU dari pemerintah.

Baca Juga: BSU 2021 Sudah Cair, Kemnaker Targetkan Penyaluran Bantuan Rampung Sebelum Desember Berakhir

Agar para pembaca dapat memperoleh BSU tahun 2022 yang dicairkan pada bulan April 2022 ini, ada beberapa syarat dan Langkah yang harus ditempuh.

Berita cara mendapatkannya dikutip Pikiran-Rakyat.com dari situs resmi Kementrian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, sebagai berikut:

Langkah-langkah pengecekan BSU:
1. Kunjungi website kemnaker.go.id

2. Mendaftarkan akun Anda, jika belum memiliki akun, Anda harus mendaftar di kolom pendaftaran. Jangan lupa memeriksa kode OTP di nomor terdaftar.

Baca Juga: Kebijakan Cuti Bersama Dipastikan 10 Hari, Menko PMK: Jaga Jangan Sampai Paparan Covid-19 Naik

3. Masuk atau login melalui akun yang telah Anda daftarkan.

4. Lengkapi profil, mencakup foto profil, biodata diri tentang Anda, berupa status pernikahan dan tipe lokasi.

5. Cek pemberitahuan, setelah melengkapi seluruhnya, tunggu notifikasi apakah Anda terdaftar atau tidak.

Jika Anda terdaftar maka akan terdapat simbol warna hijau, jika tidak terdaftar maka akan muncul simbol warna orange.

Baca Juga: Hindari 4 Perilaku Ini Jangan Sampai Kehilangan Makna Ibadah Puasa di Bulan Ramadhan 1443 H

Selanjutnya, untuk mengetahui apakah pengguna berhak meraih BSU, berikut persyaratannya yang menyertainya:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan melaui bukti kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK),

2. Peserta harus aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan (BPJS) hingga kurun waktu Juni 2021.

3. Mempunyai atau memiliki gaji atau upah dengan jumlah paling banyak di angka Rp 3,5 juta rupiah.

Baca Juga: Namanya Dicatut Soal Sumbangan Anak Yatim Piatu, Ali Mochtar Ngabalin Lapor ke Polisi

Bagi pekerja/Buruh melakukan pekerjaan di wilayahnya dengan upah minimum Provinsi atau Kabupaten/Kota lebih besar dari Rp3.5 juta rupiah, maka akan dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah.

Contoh: Upah minimum di Karawang yaknit Rp4.798.312 akan dibulatkan menjadi Rp 4.800.000

4. Harus bekerja di wilayah PPKM level 3 dan Level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah.

Baca Juga: Lebih Dari Separuh Orang Eropa Mendukung Legalisasi Ganja

5. Diutamakan kepada mereka yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industry, property, dan real estate perdagangan dan jasa. Kecuali Pendidikan dan Kesehatan.***

Artikel telah tayang di Pikiran-Rakyat.com: Simak Langkah Pengecekan Bantuan Subsidi Upah Pekerja BSU dan Syarat Mendapatkannya

(Reporter: Raider Satria Paulus)

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler