Aset Pemilik Robot Trading Fahrenheit Hendry Susanto Rp46,5 Miliar Disita Polisi

19 April 2022, 13:45 WIB
Ketua Umum AP2LI Andew Alister Susanto saat hadir dalam acara diduga diadakan oleh Robot Trading Fahrenheit di Bali beberapa waktu lalu /

PORTAL LEBAK - Aset tersangka investasi robot trading platform Fahrenheit bernama Hendry Susanto (HS) senilai Rp46,5 miliar disita Bareskrim Polri.

Aset tersangka, berupa apartemen mewah di Jakarta, juga telah disita penyidik Bareskrim Polri.

Seperti diungkapkan oleh Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Dirtipideksus Bareskrim Polri menyita 1 unit apartemen di Taman Anggrek, Jakarta Barat senilai Rp2 miliar.

Baca Juga: Rizky Billar dan Lesti Kejora Diperiksa Polisi Terkait Kasus Trading Bodong Quotex Doni Salmanan

Selain itu, penyidik Bareskrim Polri juga telah memblokir rekening atas nama Hendry Susanto, yang berjumlah Rp44,5 miliar.

“Penyitaan atas 1 unit apartemen di taman anggrek seharga Rp2 miliar dan pemblokiran rekening tersangka senilai sekitar Rp44,5 miliar,” kata Kombes Pol Gatot Repli Handoko, dikutip PortalLebak.com dari polri.go.id, Selasa 19 April 2022.

Kombes Gatot juga menyatakan penyidik Bareskrim Polri mengembangkan kasus robot trading Fahrenheit.

Baca Juga: Melaporkan Robot Trading Bodong EA Copet, Charlie Wijaya Dapat Ancaman

Menurut Kombes Gatot sedikitnya lebih dari 20 saksi telah diperiksa penyidik polisi dalam kasus Fahrenheit.

"Penyidik (polisi) sudah memeriksa saksi korban sejumlah 27 orang, dengan total kerugian Rp124,49 miliar," papar Kombes Gatot.

Seperti diketahui, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan dan menangkap tersangka Direktur Utama PT FSP Akademi Pro, Hendry Susanto 23 Maret 2022.

Baca Juga: Ini Aturan Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas Aparatur Negara di Pemerintahan Daerah Pemda

Hendry Susanto diduga melalkukan penipuan melalui robot trading Fahrenheit, yang diungkap atas laporan korban kepada polisi.

Sedikitnya terdapat 550 laporan polisi diterima oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan.

Para pelapor tersebut, mengaku sebagai korban kasus dugaan investasi bodong robot trading Fahrenheit.

Baca Juga: Anak-Anak dan Remaja Bisa Mudik Tanpa Tes Covid-19, Ini Syaratnya

"Robot trading ini merugikan kurang lebih dari 550 korban pengadu, kerugiannya mencapai Rp480 miliar," ujar Whisnu, 7 April 2022 lalu.***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler