Menteri Tenaga Kerja: Perppu Cipta Kerja Batasi Kerja Alih Daya atau Outsourcing, Ini Aturannya

7 Januari 2023, 10:03 WIB
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menggelar silaturahmi dengan stakeholders ketenagakerjaan di Rumah Dinas Menaker, Jakarta Selatan, Jumat (6/1/2023). /Humas Kemnaker/

PORTAL LEBAK — Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Cipta Kerja (Ciptaker) salah satunya mengatur pembatasan jenis pekerjaan alih daya (outsourcing).

Isi hubungan kerja yang diatur dalam Perppu Ciptaker ini meliputi pengaturan alih daya atau outsourcing, dibanding UU Cipta Kerja yang tidak membatasi jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan.

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022.

Baca Juga: Menteri Tenaga Kerja: THR Harus Diberikan Secara Kontan

Menteri Tenaga Kerjan (Menaker) Ida Fauzyiah menjelaskan, perubahan muatan ketenagakerjaan itu terkait hasil sosialisasi UU Cipta Kerja, oleh pemerintah.

Sosialisasi digelar di beberapa daerah seperti Manado, Medan, Batam, Makassar, Yogyakarta, dan Semarang,Balikpapan dan Jakarta.

Seiring dengan sosialisasi, dilansir PortalLebak.com dari laman Kementerian Tenaga Kerja, studi juga dilakukan oleh beberapa lembaga independen.

Baca Juga: Hotman Paris Hutapea Kritisi Kebijakan JHT Menteri Tenaga Kerja, Netizen: Terima Kasih Bang Suarakan Hak Kami

“Berdasarkan hal-hal itu, pemerintah kemudian mengadakan pembicaraan tentang apa yang perlu diubah," ucap Menaker.

"Pertimbangan yang paling utama adalah penciptaan dan peningkatan lapangan kerja, perlindungan pekerja/karyawan serta kelangsungan usaha,” katanya.

Dalam konteks ketenagakerjaan, perppu ini merupakan wujud komitmen pemerintah untuk memberikan jaminan kesehatan dan keselamatan kerja.

Aturan Baru di Perpu Cipta Kerja

Baca Juga: Kartu Kuning Bagi Pencari Kerja, Menteri Tenaga Kerja: Pembuatannya Gratis

Ada juga jaminan kelangsungan usaha untuk menjawab tantangan dinamika tenaga kerja yang terus berkembang.

Menaker Kerja Ida Fauziyah mengatakan, isi hubungan kerja yang diatur di Perppu adalah pengembangan dari peraturan sebelumnya, yaitu UU Cipta Kerja 11 Tahun 2020.

“Peningkatan konten ketenagakerjaan yang tertuang dalam Perpuo 2/2022 sebenarnya merupakan inisiatif pemerintah untuk memberikan perlindungan adaptif kepada pekerja dalam menghadapi tantangan ketenagakerjaan yang semakin dinamis,” kata Menaker.

Baca Juga: Aparat Polda Tangkap 5 Pelaku Perusakan Kantor MUI Lampung

“Dengan aturan ini, tidak semua jenis pekerjaan bisa disubkontrakkan ke perusahaan subkontraktor," tegasnya.

Pertama, jenis atau bentuk pekerjaan yang disubkontrakkan akan diatur dengan keputusan pemerintah.

Kedua, perbaikan dan penyesuaian perhitungan upah minimum. Upah minimum dihitung dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu. Formula perhitungan upah minimum termasuk tarif tertentu diatur dalam PP.

Baca Juga: Heboh Memoar Pangeran Harry, Sorot Perselisihan di Antara Bangsawan Inggris

Ketentuan ini menegaskan bahwa gubernur wajib menetapkan upah minimum kabupaten. Gubernur juga dapat menetapkan UMK jika hasil penghitungan UMK lebih tinggi dari UMP.

“Kata 'dapat' yang disebutkan dalam Perppu harus dimaknai bahwa Gubernur memiliki kewenangan untuk menetapkan UMK jika nilai perhitungannya lebih besar dari UMP,” kata Menaker.

Ketiga, menegaskan kembali kewajiban pengusaha untuk menerapkan struktur dan skala upah bagi pekerja kerah biru yang telah bekerja minimal satu tahun.

Baca Juga: Cara Lulus Ujian SIM, Korlantas Polri Terbitkan Buku Berisi 1200 Soal Ujian Teori SIM

Yang keempat, berkaitan dengan penggunaan terminologi disabilitas, disesuaikan dengan UU 8/2016 tentang penyandang disabilitas.

Kelima, menyempurnakan acuan pada bagian penggunaan hak istirahat yang upahnya tetap dibayar penuh dan terkait manfaat program jaminan kehilangan pekerjaan.***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler