Menpan RB: THR dan Gaji PNS ke-13 Tahun 2024 Naik

16 Maret 2024, 09:55 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (tengah) bersama Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian (kiri) dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Abdullah Azwar Anas (kanan) menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) di Jakarta, Jumat (15/3/2024). Pemerintah menganggarkan sebesar Rp48,7 triliun untuk pembayaran THR dan Rp50,8 triliun untuk gaji ke-13 ASN pada 2024 atau total tersebut naik Rp18 triliun dibandingkan anggaran pada 2023. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/Spt. /ADITYA PRADANA PUTRA

PORTAL LEBAK - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan pemberian cuti gaji (THR) dan Gaji 13 pada tahun 2024 akan meningkat dibandingkan tahun sebelumnya sejak pandemi COVID-19.

Dikatakannya, kebijakan tahun 2024 akan mengalami peningkatan, yakni alokasi kinerja ASN di instansi pusat sebesar 100% dan TPP ASN di instansi daerah maksimal 100% dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.

“Peningkatan THR dan 13 gaji karena membaiknya kemampuan keuangan negara,” kata Anas dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Baca Juga: Ini Cara Presiden Jokowi Membagikan 'THR' ke Para Pedagang Pasar Depok

Selain itu, pemberian THR dan gaji 13 merupakan wujud rasa terima kasih pemerintah kepada seluruh aparatur sipil negara yang telah, sedang dan akan terus berkontribusi di masa depan dalam memberikan pelayanan publik yang terbaik.

Hal ini juga merupakan upaya pemerintah untuk terus memimpin siklus perekonomian masyarakat.

“Penghargaan ini merupakan pengakuan atas kontribusi ASN yang telah bekerja keras memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan mendorong kinerja ASN ke depan jauh lebih baik dari sebelumnya”, ujarnya.

THR dan 13 gaji, seperti disampaikan Menteri Anas, antara lain PNS dan TNI CPNS, PPPK, TNI, anggota Polri, ASN, wakil presiden, menteri, serta staf khusus kementerian dan lembaga.

Baca Juga: Tunjangan Hari Raya atau THR PNS, TNI/Polri, Pensiunan Cair H-10 Idul Fitri, Gaji ke-13 Cair Juni 2023

Daftar lengkap penerima THR dan gaji ke-13 dapat dilihat lebih lanjut pada PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Pensiunan, dan Penerima Hibah Tahun 2024.

Lebih lanjut, Anas merinci, unsur gaji agen THR dan ASN 13 meliputi gaji pokok dan tunjangan yang terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan makan, tunjangan umum/fungsional, serta tunjangan kinerja bagi ASN di instansi pusat atau pegawai tambahan penghasilan (TPP) dari otoritas lokal.

Komponen-komponen tersebut kemudian dialokasikan sesuai dengan kepangkatan, jabatan, dan jenjang jabatan/golongan masing-masing penerima.

Faktor pensiunan, pensiunan dan penerima manfaat meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan makan, dan pensiun tambahan.

Baca Juga: Bakamla RI temukan jenazah WN Taiwan terapung di Perairan Jakarta

Selanjutnya bagi guru dan dosen tidak berhak atas tunjangan efisiensi/peningkatan pendapatan, komponennya antara lain tunjangan profesi guru/dosen, tunjangan atau penghasilan profesor honorer, diterima tambahan penghasilan guru sebesar 100% selama 1 bulan.

PP tentang Pemberian THR dan Gaji 13 ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 13 Maret 2024.

Pembahasan terkait permasalahan ini disusun bersama oleh Kementerian PANRB, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta instansi terkait lainnya.

THR sebesar ini juga diberikan untuk mendukung perayaan Idul Fitri 1445H. Sementara itu, 13 gaji dibayarkan pemerintah sebagai bantuan kepada PNS untuk menutupi biaya pendidikan.

Baca Juga: Kanwil Kemenkumham Banten: Kita Harus Lindungi Hak Penyandang Disabilitas

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemberian THR merupakan bagian dari perangkat APBN sebagai bagian dari upaya menjaga momentum pertumbuhan dan stabilitas perekonomian nasional.

Ramadhan dan Idul Fitri merupakan saat yang tepat untuk mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat, termasuk pemberian THR kepada pegawai negeri, pensiunan, dan penerima kesejahteraan.

Sri Mulyani mengatakan, permintaan anggaran THR pada 2024 mencapai Rp 48,7 triliun, sedangkan anggaran gaji mencapai Rp 50,8 triliun.

Baca Juga: Kejaksaan Muarojambi Melelang 1. 625 Ton Batu Bara, Tapi Belum Terjual

Terjadi peningkatan signifikan dibandingkan tahun 2023 karena adanya pemberian tunjangan kinerja dan TPP sebesar 100%, serta kenaikan gaji ASN sebesar 8% dan kenaikan biaya pensiun sebesar 12%.

“Pencairan THR diharapkan dimulai 10 hari kerja sebelum hari raya Idul Fitri, sedangkan 13 gaji tunjangan pendidikan akan dilaksanakan mulai Juni 2024," pungkas Menkeu.***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler