Wahai Pejabat, KPK Himbau Segera Laporkan Harta Kekayaanmu

- 11 Maret 2021, 00:46 WIB
Ilustrasi brangkas uang yang disimpan di bank
Ilustrasi brangkas uang yang disimpan di bank /Foto: unsplash.com/@isthatbrock/

Baca Juga: Hindari Penyalagunaan Wewenang, Polisi Lalu Lintas Harus Gunakan Teknologi Digital

Seperti diketahui, LHKPN merupakan instrumen pengawasan yang diharapkan menimbulkan keyakinan pada diri Penyelenggara Negara, bahwa harta kekayaan mereka diperiksa dan diawasi.

Kewenangan ini bagi KPK, adalah usaha untuk membangun akuntabilitas dan meningkatkan integritas penyelenggara negara (PN), tindak pidana korupsi dapat dicegah.***

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x