Baca Juga: Hindari Penyalagunaan Wewenang, Polisi Lalu Lintas Harus Gunakan Teknologi Digital
Seperti diketahui, LHKPN merupakan instrumen pengawasan yang diharapkan menimbulkan keyakinan pada diri Penyelenggara Negara, bahwa harta kekayaan mereka diperiksa dan diawasi.
Kewenangan ini bagi KPK, adalah usaha untuk membangun akuntabilitas dan meningkatkan integritas penyelenggara negara (PN), tindak pidana korupsi dapat dicegah.***