Wahai Pejabat, KPK Himbau Segera Laporkan Harta Kekayaanmu

- 11 Maret 2021, 00:46 WIB
Ilustrasi brangkas uang yang disimpan di bank
Ilustrasi brangkas uang yang disimpan di bank /Foto: unsplash.com/@isthatbrock/

Baca Juga: Kabar Duka, Banjir Bandang Landa Dompu NTB 6 Rumah Hanyut

Selanjutnya, adalah Kepala Badan yaitu berjumlah 31 Kepala Badan yang berasal dari beberapa daerah. Terakhir, adalah Bupati berjumlah 18 orang.

“KPK mengimbau agar PN melaporkan harta kekayaannya secara jujur, benar dan lengkap. Sesuai dengan Peraturan KPK No 2 tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan KPK No 7 tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, maka hanya LHKPN yang terverifikasi lengkap yang akan diumumkan,” papar Ipi.

Data KPK menemukan 917 rekening simpanan yang belum dilaporkan oleh 203 PN, dari 239 PN atau sekitar 84 persen. Sebanyak 390 harta tidak bergerak juga tidak dilaporkan oleh 109 PN atau sekitar 45 persen.

Baca Juga: DPR Pastikan Proses Peralihan Blok Minyak dan Gas Rokan Lancar

Baca Juga: Ini Situasi Saat Disiplin Penggunaan Senjata Api Polisi Diperiksa Atasannya

Urutan berikutnya, jenis harta yang terlewatkan dalam pengisian LHKPN adalah harta bergerak lainnya. Yang termasuk kategori ini misalnya adalah polis asuransi yang memiliki nilai investasi. KPK mencatat 195 polis asuransi belum dilaporkan oleh 35 PN atau sekitar 14 persen.

Selanjutnya, Jika hasil verifikasi dinyatakan tidak lengkap, maka PN wajib menyampaikan kelengkapan tersebut maksimal 30 hari sejak diterimanya pemberitahuan bahwa LHKPN yang disampaikan masih perlu dilengkapi.

“Jika hingga batas waktu kelengkapan tersebut tidak dipenuhi, maka KPK akan mengembalikan laporan tersebut dan PN dianggap tidak menyampaikan LHKPN,” tegasnya.

Baca Juga: Terima Suap dari Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte Divonis 4 Tahun Penjara

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x