Big Bos EDCCash Abdulrahman Yusuf Diduga Menipu, Ini Fakta Soal Investasi Kripto Tersebut

- 22 April 2021, 12:50 WIB
CEO EDCCash Abdulrahman Yusuf menggandeng artis ternama, saat acara EDCCash di Jakarta.
CEO EDCCash Abdulrahman Yusuf menggandeng artis ternama, saat acara EDCCash di Jakarta. /Foto: Instagram/@edc.cash/

Berdasarkan data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) EDCCash telah dinyatakan ilegal pada tahun 2019.

Manajemen EDCCash ditengarai menggelar investasi atau perdagangan kripto ilegal tanpa izin OJK dan Bappebti, melalui aplikasi EDCCash.

Sebelumnya, Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK mengkategorikan EDCCash sebagai daftar investasi ilegal. Pasalnya, EDCCash menggelar kegiatan jual beli uang kripto tanpa izin.

Baca Juga: 21 April 2021, Polri Nyatakan Kebakaran Kilang Balongan Ada Unsur Tindak Pidana

Mekanisme investasi kripto yang dijanjikan EDCCash.
Mekanisme investasi kripto yang dijanjikan EDCCash.

Skema yang dilakukan manajemen EDCCash, dengan menggunakan skema ponzi, untuk menarik minta para angggotanya dan menerapkan investasi ilegal.

Tak hanya itu, dengan menarik anggota baru yang harus membeli koin kripto, EDCCash juga menjanjikan keuntungan.

EDCCash ini masuk ke dalam daftar 32 usaha investasi ilegal yang kegiatannya sudah ditutup atau dihentikan pada 20 Oktober tahun 2020 lalu.***

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x