Big Bos EDCCash Abdulrahman Yusuf Diduga Menipu, Ini Fakta Soal Investasi Kripto Tersebut

- 22 April 2021, 12:50 WIB
CEO EDCCash Abdulrahman Yusuf menggandeng artis ternama, saat acara EDCCash di Jakarta.
CEO EDCCash Abdulrahman Yusuf menggandeng artis ternama, saat acara EDCCash di Jakarta. /Foto: Instagram/@edc.cash/

PORTAL LEBAK - Chief Executive Officer (CEO) E-Dinar Coin Cash (EDCCash) Abdulrahman Yusuf beserta 5 bawahannya, dinyatakan oleh polisi sebagai tersangka kasus penipuan dan investasi bodong.

Keenam tersangka ditangkap Badan reserse dan kriminal (bareskrim) Polri atas laporan para korban dengan nomor LP/135/2021/Bareskrim, tanggal 22 Maret 2021. Para tersangka dijerat atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Para korban sudah dilakukan pemeriksaan dan diperkirakan jumlahnya akan terus bertambah,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan.

Baca Juga: Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Polisi Tingkatkan Operasi Penindakan Bagi Pemudik

Lebih lanjut, Ramadhan mengungkapkan tim penyidik bareskrim Polri telah menangkan dan memeriksa ke-6 tersangka. Selain itu, polisi juga telah menggeledah rumah CEO EDCCash Abdulrahman Yusuf, di Jakasampurna, Bekasi, Jawa Barat.

Belasan Nasabah EDCCash, saat mencari keberadaan Abdulrahman Yusuf, ke kediamannya di kawasan Jatisampurna, Bekasi, Jawa Barat.
Belasan Nasabah EDCCash, saat mencari keberadaan Abdulrahman Yusuf, ke kediamannya di kawasan Jatisampurna, Bekasi, Jawa Barat.

“Sudah dilakukan penggeledahan di rumah tersangka AY (Abdulrahman Yusuf-Red),” kata Kombes Ramadhan.

Selain itu, polisi juga telah menggeledah rumah tersangka H, di Sukabumi, Jawa Barat. Di sana, polisi menyita sejumlah barang bukti.

Baca Juga: Dipercaya Peninggalan Sunan Kalijaga, Api Abadi Mrapen Kembali Dinyalakan

Berdasarkan data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) EDCCash telah dinyatakan ilegal pada tahun 2019.

Manajemen EDCCash ditengarai menggelar investasi atau perdagangan kripto ilegal tanpa izin OJK dan Bappebti, melalui aplikasi EDCCash.

Sebelumnya, Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK mengkategorikan EDCCash sebagai daftar investasi ilegal. Pasalnya, EDCCash menggelar kegiatan jual beli uang kripto tanpa izin.

Baca Juga: 21 April 2021, Polri Nyatakan Kebakaran Kilang Balongan Ada Unsur Tindak Pidana

Mekanisme investasi kripto yang dijanjikan EDCCash.
Mekanisme investasi kripto yang dijanjikan EDCCash.

Skema yang dilakukan manajemen EDCCash, dengan menggunakan skema ponzi, untuk menarik minta para angggotanya dan menerapkan investasi ilegal.

Tak hanya itu, dengan menarik anggota baru yang harus membeli koin kripto, EDCCash juga menjanjikan keuntungan.

EDCCash ini masuk ke dalam daftar 32 usaha investasi ilegal yang kegiatannya sudah ditutup atau dihentikan pada 20 Oktober tahun 2020 lalu.***

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x