Ketentuan Pendaftaran CPNS 2021, Cermati Formulasi PPPK JF dan PPPK Guru

- 16 Juni 2021, 12:05 WIB
Pemerintah kembali memutuskan kebutuhan pengisian formasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun ini menjadi dua, yaitu formasi umum dan formasi khusus sesuai ketentuan pendaftaran CPNS 2021.
Pemerintah kembali memutuskan kebutuhan pengisian formasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun ini menjadi dua, yaitu formasi umum dan formasi khusus sesuai ketentuan pendaftaran CPNS 2021. /Foto: Instagram/@kemenpanrb/

Sedangkan bagi Penyandang Disabilitas, Katmoko mengungkapkan para Penyandang Disabilitas dapat melamar di formasi umum atau formasi khusus lainnya, selain Formasi Penyandang Disabilitas.

“Kesempatan seluas-luasnya diberikan apabila yang bersangkutan memiliki kualifikasi, kompetensi dan sesuai dengan persyaratan jabatan,” paparnya.

Baca Juga: Puluhan Burung Kakatua Koki Dilepasliarkan di Maluku

Terdapat tiga tahapan seleksi rekrutmen CPNS yaitu; seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD), dan seleksi kompetensi bidang (SKB) CPNS.

Pendaftaran dan seleksi rekrutmen SKD dan SKB akan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Selanjutnya Katmoko kembali mengingatkan, pelamar yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapat persetujuan Nomor Induk Pegawai (NIP) dari Kepala BKN, maka akan diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 1 periode berikutnya.

Baca Juga: 'Indonesian Heroes' Slogan Hari Pelaut Sedunia 2021, Dicipta Kemenhub

“Yang sudah melamar dan lulus tahun lalu tapi mengundurkan diri, kami tegaskan yang bersangkutan tidak bisa melamar tahun ini,” pungkasnya.

Sementara itu, ketentuan umum bagi pendaftaran CPNS 2021, sebagai berikut:
1. Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) dapat melamar menjadi CPNS dengan batas usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar;

2. Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran:
– Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis;
– Dokter Pendidik Klinis; dan
– Dosen, Peneliti, dan Perekayasa, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor).

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x