Ketentuan Pendaftaran CPNS 2021, Cermati Formulasi PPPK JF dan PPPK Guru

- 16 Juni 2021, 12:05 WIB
Pemerintah kembali memutuskan kebutuhan pengisian formasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun ini menjadi dua, yaitu formasi umum dan formasi khusus sesuai ketentuan pendaftaran CPNS 2021.
Pemerintah kembali memutuskan kebutuhan pengisian formasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun ini menjadi dua, yaitu formasi umum dan formasi khusus sesuai ketentuan pendaftaran CPNS 2021. /Foto: Instagram/@kemenpanrb/

Baca Juga: 1500 Orang Ikuti Vaksinasi Massal di Polres Lebak Selama Dua Hari

Berbeda dengan seleksi pendaftaran CPNS, pada seleksi PPPK JF, penyandang disabilitas tidak disediakan formasi khusus. Calon pelamar yang merupakan penyandang disabilitas dapat mendaftar pada seluruh formasi yang tersedia.

Kemudian pelamaran seleksi PPPK JF akan dilakukan secara daring melalui portal SSCASN dan disertai dengan proses pengunggahan dokumen persyaratan secara elektronik.

Dalam seleksi PPPK JF hanya terdapat dua tahapan, yaitu Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi.

Seleksi Kompetensi dilakukan untuk menilai kesesuaian kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.

Baca Juga: Terima Buat Ijazah dan Dokumen Palsu, Tiga Pelaku Ini Ditangkap Reskrim Polresta Bandung

Masih dalam rangkaian yang sama, dilanjutkan dengan wawancara dengan metode CAT.

Berikut ketentuan umum bagi pelamar PPPK JF:
1. Setiap WNI dapat melamar menjadi PPPK dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar;
b. Tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih;
c. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai ASN, Prajurit TNI, anggota Kepolisian Negara RI, atau pegawai swasta;
d. Tidak menjadi anggota/pengurus parpol atau terlibat politik praktis;
e. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
f. Memiliki kompetensi dibuktikan dengan sertifikasi keahlian atau keterampilan tertentu yang masih berlaku;
g. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
h. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK); dan
i. Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 instansi dan 1 formasi jabatan.

Baca Juga: 3 Pelaku Curanmor dari Kelompok Lampung Dibekuk Tim Reskrim Polres Serang Kota, Pakai Senpi Akhirnya Ditembak!

2. Persyaratan minimal 3 tahun berpengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar:
– Dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh minimal Jabatan Tinggi Pratama untuk yang bekerja di instansi pemerintah atau minimal Direktur/Kepala Divisi yang membidangi SDM/HRD di perusahaan swasta/lembaga swadaya non pemerintah/yayasan; dan
– Tidak boleh bertentangan dengan sistem merit.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x