Ketentuan Pendaftaran CPNS 2021, Cermati Formulasi PPPK JF dan PPPK Guru

- 16 Juni 2021, 12:05 WIB
Pemerintah kembali memutuskan kebutuhan pengisian formasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun ini menjadi dua, yaitu formasi umum dan formasi khusus sesuai ketentuan pendaftaran CPNS 2021.
Pemerintah kembali memutuskan kebutuhan pengisian formasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun ini menjadi dua, yaitu formasi umum dan formasi khusus sesuai ketentuan pendaftaran CPNS 2021. /Foto: Instagram/@kemenpanrb/

Baca Juga: Euro 2020: Mengukur Kekuatan Prancis Melawan Jerman di Grup F, Adu Taring Griezman dan Thomas Muller

3. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;

4. Pelamar tidak pernah diberhentikan:
– dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS;
– dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI;
– dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI;
– tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

5. Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI;

Baca Juga: Vonis Jaksa Pinangki 10 Tahun Jadi 4 Tahun Berkurang Drastis, Ini yang Jadi Pertimbangan Hakim!

6. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus partai politik (parpol) atau terlibat politik praktis;

7. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

8. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; dan

9. Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.

Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF)
Ketentuan telah tertuang dalam PermenPANRB Nomor 29/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional. Aturan ini akan berlaku untuk semua JF, kecuali untuk JF Guru di daerah.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x