Baca Juga: Euro 2020: Mengukur Kekuatan Prancis Melawan Jerman di Grup F, Adu Taring Griezman dan Thomas Muller
3. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
4. Pelamar tidak pernah diberhentikan:
– dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS;
– dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI;
– dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI;
– tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
5. Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI;
Baca Juga: Vonis Jaksa Pinangki 10 Tahun Jadi 4 Tahun Berkurang Drastis, Ini yang Jadi Pertimbangan Hakim!
6. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus partai politik (parpol) atau terlibat politik praktis;
7. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
8. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; dan
9. Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF)
Ketentuan telah tertuang dalam PermenPANRB Nomor 29/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional. Aturan ini akan berlaku untuk semua JF, kecuali untuk JF Guru di daerah.