Ketentuan Pendaftaran CPNS 2021, Cermati Formulasi PPPK JF dan PPPK Guru

- 16 Juni 2021, 12:05 WIB
Pemerintah kembali memutuskan kebutuhan pengisian formasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun ini menjadi dua, yaitu formasi umum dan formasi khusus sesuai ketentuan pendaftaran CPNS 2021.
Pemerintah kembali memutuskan kebutuhan pengisian formasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun ini menjadi dua, yaitu formasi umum dan formasi khusus sesuai ketentuan pendaftaran CPNS 2021. /Foto: Instagram/@kemenpanrb/

Pengadaan PPPK untuk JF Guru
Katmoko menyampaikan, PermenPANRB Nomor 28/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk JF Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021 diperuntukkan khusus bagi guru-guru di instansi daerah.

Baca Juga: Listrik Aliri 11 Desa Terpencil di Kepulauan Riau Bikin Warga Sumringah

Peserta yang berhak untuk mendaftar pada seleksi PPPK Guru Tahun 2021 adalah sebagai berikut:
1. Tenaga Honorer K2 (THK-II) sesuai database THK-II di BKN;
2. Guru non-ASN yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan pemerintah daerah dan terdaftar sebagai guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbudristek;
3. Guru Swasta yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbudristek; dan
4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbudristek.

Seleksi Kompetensi PPPK untuk JF Guru, menggunakan sistem CAT-Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) Kemendikbudristek, bukan CAT BKN.

Baca Juga: Ada Aturan Baru Vaksinasi dari Kementerian Kesehatan, Ini Detilnya

Tahapan seleksi PPPK Guru terdiri dari Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi dan Seleksi Kompetensi akan dilaksanakan sebanyak tiga gelombang.

Peserta yang bisa mengikuti Seleksi Kompetensi I hanya THK-II dan Guru non-ASN di sekolah negeri. Seleksi Kompetensi II, boleh diikuti oleh peserta yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi I, ditambah Guru Swasta dan Lulusan PPG.

”Sementara Seleksi Kompetensi III boleh diikuti oleh peserta yang tidak lulus di Seleksi Kompetensi II,” tutup Katmoko.***

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x