Surat Keberatan Nurhasanah ke Pengadilan, Dinilai Tidak Relevan Oleh Pemegang Polis AJB Bumiputera 1912

- 12 Agustus 2021, 19:09 WIB
Pembina Kornas Perkumpulan Pemegang Polis AJB Bumiputera 1912, Jefry Rasyid, saat disumpah sebagai saksi di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Kamis (12/08/2021).
Pembina Kornas Perkumpulan Pemegang Polis AJB Bumiputera 1912, Jefry Rasyid, saat disumpah sebagai saksi di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Kamis (12/08/2021). /Foto: Kornas Pempol AJB Bumiputera 1912/Handout/

"Mengapa saat pertemuan 26 Maret 2021 pak Dena masuk notulensi di dalamnya, melalui pak Firdaus divisi hukum. Direksi melakukan penetapan pengadilan. Jika manajemen tak bisa bagaimana kalau pemegang polis yang ajukan?" tanya Dameuanti.

Dena pun menjawab: semua komponen datang, sehingga direksi AJB Bumiputera 1912 menilai sudah layak ajukan permohonan ke pengadilan.

"Saya pikir kita sepakat bahwa pemegang polis bisa mewakili untuk mengajukan permohonan pemilihan panitia pemilihan BPA AJB Bumiputera 1912," jawab Den lugas.

Baca Juga: Viral: Dalam Hitungan Detik, Mobil Plat Merah Berubah Jadi Plat Hitam

Setelah cukup mendengar para saksi, hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Siti Hamidah meminta Panitera Pengganti Wismayanda, untuk mencatatkan jadwal Sidang berikutnya, yang akan dilanjutkan Rabu, 18 Agustus 2021.

Agenda sidang selanjutnya, ditetapkan hakim - dengan pembacaan kesimpulan para saksi-saksi yang telah dihadirkan selama persidangan berlangsung.***

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x