Surat Keberatan Nurhasanah ke Pengadilan, Dinilai Tidak Relevan Oleh Pemegang Polis AJB Bumiputera 1912

- 12 Agustus 2021, 19:09 WIB
Pembina Kornas Perkumpulan Pemegang Polis AJB Bumiputera 1912, Jefry Rasyid, saat disumpah sebagai saksi di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Kamis (12/08/2021).
Pembina Kornas Perkumpulan Pemegang Polis AJB Bumiputera 1912, Jefry Rasyid, saat disumpah sebagai saksi di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Kamis (12/08/2021). /Foto: Kornas Pempol AJB Bumiputera 1912/Handout/

Agar pemegang polis memiliki kekuatan hukum setara manajemen AJB Bumiputera 1912, baik komisaris dan dewan direksi.

Baca Juga: Anies Baswedan Berkisah Tentang 'Bung Hatta' di Hari Lahirnya 12 Agustus 1902, Ini Katanya!

Surat itu pun menurut Jefry, bagian dari penegasan atas habisnya masa periode BPA di bawah Nurhasanah, pada 26 Desember 2020.

Majelis hakim juga menghadirkan Direktur SDM AJB Bumiputera 1912, Dena Chaerudin yang berkenan hadir di PN Jakarta Selatan.

Saat ditanya hakim, mengapa permohonan para pemegang polis harus diputuskan oleh hakim PN Jakarta Selatan, padahal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dinilai lebih berwenang.

Baca Juga: Chelsea Juara Liga Super Eropa 2021 Usai Tundukan Villarreal di Babak Adu Penalti

Sesuai Anggaran Dasar (AD) komposisi direktur di AJB Bumiputera 1912 harus terdiri dari seorang direktur utama (Dirut) dan 2 orang direksi.

"Saat ini terdapat kekosongan kekuasaan manajemen karena direksi-direksi lain tidak lulus fit and proper tes, karena BPA juga tidak ada," ujar Dena.

Dena mengungkapkan ke hakim, sebelumnya BPA yang diketuai Nurhasanah masih memiliki anggota, meski tidak lengkap di akhir periodenya.

Baca Juga: Polda Banten Gandeng Aliansi BEM Nusantara Gelar Serbuan Vaksinasi Mahasiswa Nasional di UIN SMH Banten

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x