Surat Keberatan Nurhasanah ke Pengadilan, Dinilai Tidak Relevan Oleh Pemegang Polis AJB Bumiputera 1912

- 12 Agustus 2021, 19:09 WIB
Pembina Kornas Perkumpulan Pemegang Polis AJB Bumiputera 1912, Jefry Rasyid, saat disumpah sebagai saksi di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Kamis (12/08/2021).
Pembina Kornas Perkumpulan Pemegang Polis AJB Bumiputera 1912, Jefry Rasyid, saat disumpah sebagai saksi di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Kamis (12/08/2021). /Foto: Kornas Pempol AJB Bumiputera 1912/Handout/

Selain itu, OJK agak terkendala memproses pemilihan BPA baru karena harus menyelesaikan dahulu judicial review ke Mahkamah Konstitusi, terkait UU Asuransi yang ternyata dimenangkan Nurhasanah.

"Setelah Juducial review di MK itu, saat ini aturan tertinggi di AJB Bumiputera 1912, kembali mengacu pada Anggaran Dasar (AD)," papar Dena.

Subtansi di AD untuk adanya pemilihan BPA baru harus melibatkan unsur BPA lama, direksi, karyawan dan unsur independen.

Baca Juga: Tragis Dokter Bakar Bengkel, Akibat Asmara Dokter Cantik Jadi Tersangka, Ini Kronologinya!

Kemudian, seperti di persidangan yang diikuti oleh PortalLebak.com, Hakim Siti Hamidah bertanya kepada Dena.

"Kenapa waktu habismasa periode BPA tidak langsung dilakukan pemilihan?" tanya hakim.

Dena menyatakan OJK telah meminta ada pemilihan BPA pada Juli 2021. Itu pun telah disepakati semua unsur AJB Bumiputera 1912, pada 16 Maret 2021.

Baca Juga: TNI di Perbatasan RI-PNG Bagikan Makanan Biskuit dan Susu bagi Balita Warga Kampung Nafri Papua

"Saudara saksi, saat ini kan kisruh kelangsungan manajemen Bumiputera, kenapa tidak dilakukan secepatnya pemilihan BPA?" tanya Hakim Siti lagi..

Dena menilai, adanya perisangan hingga keputusan judicial review MK, mengakibatkan rencana pemilihan BPA tertunda-tunda.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x