Surat Keberatan Nurhasanah ke Pengadilan, Dinilai Tidak Relevan Oleh Pemegang Polis AJB Bumiputera 1912

- 12 Agustus 2021, 19:09 WIB
Pembina Kornas Perkumpulan Pemegang Polis AJB Bumiputera 1912, Jefry Rasyid, saat disumpah sebagai saksi di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Kamis (12/08/2021).
Pembina Kornas Perkumpulan Pemegang Polis AJB Bumiputera 1912, Jefry Rasyid, saat disumpah sebagai saksi di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Kamis (12/08/2021). /Foto: Kornas Pempol AJB Bumiputera 1912/Handout/

"Menurut saya harus ada ketetapan dari PN Jakarta Selatan, untuk memperkuat kewenangan OJK dalam pembentukan panitia pemilihan BPA," pungkas Dena.

Baca Juga: Kasus Suntik Vaksin Kosong Berakhir Damai, Polisi Cabut Status Tersangka Nakes EO, Berikut Selengkapnya!

Hakim Siti pun melontarkan pertanyaan, mengapa OJK melempar tanggung jawab ke pengadilan.

"Menurut saya jika ada dasar hukumnya, saya (hakim) siap bantu. Sampai pemohon ajukan bukti, materainya hingga berpuluh-puluh, kasihan pemegang polis mengeluarkan biaya dan waktu ke pengadilan," papar hakim.

"Oleh karena itu, saya harus mempertimbangkan dasar hukumnya apa. Padahal OJK punya dasar bertindak lho," nilai Hakim Siti.

Baca Juga: Ikatan Cinta Hari ini 12 Agustus 2021: Terbelit Kasus Hukum, Elsa Pastikan 'Bunuh Diri' Jika Dicerai Nino

Kembali hakim mencecar Dena soal, kewenangan OJK yang telah mempertemukan seluruh unsur AJB Bumiputera 1912 pada pertemuan 16 Maret 2021.

Dena lantas menjawab kalau mau simple memang sebaiknya pemilihan panitia BPA AJB Bumiputera 1912 sesuai kewenangan OJK saja.

Tak hanya dicecar hakim Kornas pemegang polis sebagai pemohon, Dameyanti Tarigan juga bertanya ke Dena Chaerudin.

Baca Juga: Jembatan Muhara Putus, Bayi Baru Lahir dan Ibunya Pakai Ekskavator Seberangi Sungai Ciberang

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x