"Menurut saya harus ada ketetapan dari PN Jakarta Selatan, untuk memperkuat kewenangan OJK dalam pembentukan panitia pemilihan BPA," pungkas Dena.
Hakim Siti pun melontarkan pertanyaan, mengapa OJK melempar tanggung jawab ke pengadilan.
"Menurut saya jika ada dasar hukumnya, saya (hakim) siap bantu. Sampai pemohon ajukan bukti, materainya hingga berpuluh-puluh, kasihan pemegang polis mengeluarkan biaya dan waktu ke pengadilan," papar hakim.
"Oleh karena itu, saya harus mempertimbangkan dasar hukumnya apa. Padahal OJK punya dasar bertindak lho," nilai Hakim Siti.
Kembali hakim mencecar Dena soal, kewenangan OJK yang telah mempertemukan seluruh unsur AJB Bumiputera 1912 pada pertemuan 16 Maret 2021.
Dena lantas menjawab kalau mau simple memang sebaiknya pemilihan panitia BPA AJB Bumiputera 1912 sesuai kewenangan OJK saja.
Tak hanya dicecar hakim Kornas pemegang polis sebagai pemohon, Dameyanti Tarigan juga bertanya ke Dena Chaerudin.
Baca Juga: Jembatan Muhara Putus, Bayi Baru Lahir dan Ibunya Pakai Ekskavator Seberangi Sungai Ciberang