Insentif Guru Madrasah Cair September 2021, Ini Syarat Penerima Dana Rp647 Miliar

- 30 Agustus 2021, 06:00 WIB
Ilustrasi Guru Madrasah. Lihat kriteria penerima insentif guru madrasah bukan PNS.
Ilustrasi Guru Madrasah. Lihat kriteria penerima insentif guru madrasah bukan PNS. /TRENGGALEKPEDIA.COM/Okpriabdhu Mahtinu.

PORTAL LEBAK – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan insentif untuk para guru madrasah non PNS, dijadwalkan cair bulan September 2021.

Provinsi Jawa Timur merupakan provinsi dengan kuota guru madrasah non PNS terbanyak, karena jumlah guru itu juga paling banyak.

Insentif untuk 300 ribu guru madrasah non PNS, telah dialokasikan dari anggaran Kemenag senilai Rp647 miliar.

Baca Juga: Peserta Wajib Simak Aturan Baru Tes Seleksi Kompetensi Dasar CPNS dan PPPK Non Guru, Wajib Isi Formulir Sehat!

Seperti dikutip PortalLebak.com dari Kemenag.go.id, Minggu 29 Agustus 2021, insentif diberikan kepada guru bukan PNS pada Raudlatul Athfal (RA).

Termasuk diantaranya, Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).

Dirjen Pendidikan Islam M. Ali Ramdhani menjelaskan insentif akan disalurkan kepada guru yang memenuhi kriteria.

Baca Juga: Sorn CLC Meminta Fans Setop Gunakan Diss Fu Yaning Untuk Yujin Dari 'Girls Planet 999'

Total kuota telah dibagi secara proporsional atas dasar jumlah guru madrasah non PNS di setiap provinsi.

"Sebelumnya, dana insentif guru ditempatkan di daerah. Pencairan insentif tahun 2021 dilakukan terpusat, melalui anggaran Ditjen Pendidikan Islam," jelasnya.

"Tunjangan Insentif bagi guru non PNS pada RA/Madrasah disalurkan bagi guru yang berhak menerimanya langsung ke rekening guru tersebut," tambahnya.

Baca Juga: Amerka Serikat Memulai Penarikan Pasukan dari Kabul, Serang ISIS Lewat Serangan Drone

Seiring itu, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan M. Zain menjelaskan adanya keterbatasan anggaran, insentif diberikan hanya kepada guru madrasah bukan PNS.

Mereka yang menerima dana, harus memenuhi kriteria dan sesuai ketersediaan kuota di masing-masing provinsi.

Berikut kriteria guru madrasah non PNS, penerima dana insentif:
1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama);

Baca Juga: Jadwal Acara TV Senin 30 Agustus 2021 MNC TV, RCTI, SCTV, NET TV, TRANS7, GTV, ANTV, TRANSTV dan Indosiar

2. Belum lulus sertifikasi;
3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);

4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama; 5. Berstatus sebagai guru tetap madrasah, yaitu guru bukan pegawai negeri sipil yang diangkat oleh pemerintah/pemerintah daerah,;

Kepala madrasah negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus;

Baca Juga: Forum Pimred PRMN: Sepakat Ganti Kata 'Koruptor' Jadi 'Maling', 'Rampok' dan 'Garong' Uang Rakyat

Tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama, serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.

"Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama dan ini dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi," pungkas M Zain.

6. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV;
7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;

Baca Juga: Pria Jadi Bandar Sabu di Cipanas Lebak Dibekuk Polisi, Barang Bukti 14 Paket Plastik Isi Sabu

8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.
9. Belum usia pensiun (60 tahun).

10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.
11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah.
12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

"Terakhir, tunjangan insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika. Ini akan dibuktikan dengan Surat Keterangan layak bayar," tandasnya.***

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x