PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Sampai 20 September 2021, Ini Aturan yang Harus Diperhatikan

- 14 September 2021, 08:25 WIB
Pemerintah melalui Menko Marves Luhur Binsar Pandjaitan mengumumkan perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatna Masyarakat (PPKM) periode 14 hingga 20 September di Jawa-Bali, secara virtual, Senin (13/09/2021).
Pemerintah melalui Menko Marves Luhur Binsar Pandjaitan mengumumkan perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatna Masyarakat (PPKM) periode 14 hingga 20 September di Jawa-Bali, secara virtual, Senin (13/09/2021). /Foto: YouTube/Tangkapan Layar Menko Marves/

PORTAL LEBAK - Pemerintah memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatna Masyarakat (PPKM) periode 14 hingga 20 September di Jawa-Bali.

Selain tetap memberlakukan PPKM, pemerintah juga sekaligus melakukan pelonggaran dan pengetatan aktivitas masyarakat.

Kebijakan ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam Keterangan Pers tentang Perkembangan PPKM Terkini, Senin 13 September 2021 malam, secara virtual.

Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Ini Aturan Baru Boleh Makan di Tempat

Luhut menilai penanggulangan Covid-19 alami perbaikan yang ditandai melalui data, terus menurunnya jumlah daerah yang memberlakukan PPKM Level 4.

Bagi daerah Jawa-Bali, khusus di Provinsi Bali periode sebelumnya di Level 4, pada periode 6-13 September berhasil turun menjadi Level 3.

“Pada hari ini jumlah berkurang hanya 3 kabupaten/kota, dari 11 kota/kabupaten Level 4 pada minggu yang lalu. Ini adalah hasil kerja sama seluruh pihak yang bersama-sama menjaga kondusivitas pemberlakuan PPKM,” papar Luhut.

Baca Juga: Presiden Jokowi: Evaluasi PPKM Diterapkan, Tetap Waspadai Jenis Baru Covid-19 Varian Mu

Menko Marves Luhut mengungkapkan atas dasar evaluasi penerapan PPKM periode 6-13 September terdapat perkembangan kasus Covid-19 secara nasional menunjukkan perbaikan signifikan.

Dilansir PortalLebak.com dari YouTube Menko Marves, Luhut menyatakan tren kasus konfirmasi nasional Covid-19 terus menurun.

"Penurunan tren kasus konfirmasi secara nasional 93,9 persen dan secara spesifik di Jawa-Bali turun hingga 96 persen dari titik puncaknya 15 Juli yang lalu,” jelasnya.

Baca Juga: Pemerintah Umumkan PPKM Diperpanjang Hingga 20 September 2021 Namun Banyak Level Diturunkan

Luhut menilai, adanya penambahan 2.577 kasus baru dan 12.474 kasus sembuh, maka jumlah kasus aktif nasional per 13 September 2021 berada di bawah 100 ribu.

“Saya kira ini suatu perkembangan yang sangat menggembirakan,” pungkasnya.

Luhut menegaskan masyarakat dan pemerintah tetap harus waspada menghadapi pandemi, meski perkembangan positif penanganan kasus Covid-19 di Jawa-Bali.

Baca Juga: Taliban Menyatakan Perempuan Afghanistan dapat Belajar di Universitas Tapi Kelas Harus Terpisah

Menko Marves menghimbau percepatan vaksinasi dan penerapan protokol kesehatan melalui dukungan aplikasi PeduliLindungi harus tetap ditingkatkan.

“Penurunan Level PPKM di berbagai kota sebabkan maraknya euforia masyarakat dan tidak disertai penerapan protokol kesehatan dan penggunaan PeduliLindungi,” paparnya.

Hal ini, dinilai Luhut bisa memicu kembali terjadinya lonjakan kasus Covid-19.

“Ini early warning juga di kita. Sisi lain turun, tapi ada juga kasus yang kelihatan meningkat. Kita semua harus hati-hati, jangan nanti kembali sebelum tanggal 15 Juli,” pintanya.

Baca Juga: Verstappen dihukum karena kecelakaan di Grand Prix F1 Italia, Hamilton Diselamatkan oleh Halo

Berikut ketentuan PPKM yang diperpanjang hingga 20 September 2021:

1. Pembukaan bioskop dengan kapasitas maksimal 50 persen pada kota-kota Level 3 dan Level 2. Di daerah kategori hijau yang dapat masuk area bioskop.

Kewajiban menggunakan aplikasi PeduliLindungi serta protokol kesehatan yang ketat.

2. Pemerintah mendorong peningkatan kepatuhan terhadap penggunaan PeduliLindungi pada lokasi-lokasi industri yang belum dilakukan secara maksimal.

“Kementerian Perindustrian dan (Kementerian-Red) Perdagangan, semua kita ajak bersama-sama untuk mengatasi ini,” kata Luhut.

Baca Juga: Jumlah Pasien di RSDC Covid-19 Wisma Atlet Kemayoran, Terendah Dalam Setahun Terakhir

3. Penambahan lokasi tempat wisata di level yang dibuka dengan penerapan protokol kesehatan ketat dan penerapan PeduliLindungi di kota-kota Level 3.

“Penerapan ganjil-genap diberlakukan di daerah-daerah tempat wisata, mulai Jumat pukul 12.00 siang, hingga dengan Minggu pukul 18.00,” jelas Luhut.

Dia menilai, hal ini bertujuan agar mengurangi jumlah kendaraan yang datang ke lokasi wisata di akhir pekan.

“Jangan seperti yang terjadi di kasus Pangandaran di pekan lalu, jumlah pengunjung luar biasa banyaknya,” ungkap Menko Marves.

Baca Juga: Single LALISA Terinspirasi Perjalanan Karir dan Kesuksesan Lisa BLACKPINK di Dunia Musik

4. Pemerintah melakukan pengetatan persyaratan perjalanan internasional dari luar negeri.

Pelaku perjalanan harus sudah divaksinasi penuh, melakukan tes PCR sebanyak tiga kali, dan melakukan karantina selama 8 hari.

“Masuk (perjalanan-Red) dari udara hanya melalui Cengkareng dan melalui (Bandara-Red) Manado. Untuk Bali kita pertimbangkan agar dapat jalan, kita akan lihat 1-2 minggu ke depan,” jelas Luhut.***

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah