Untuk Para Maling Uang Rakyat atau Koruptor, Pemerintah Siapkan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana

- 14 Desember 2021, 12:35 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD menyebut, Papua merupakan saudara. Hal tersebut disampaikan olehnya saat bertemu dengan KASAD Jenderal Dudung Abdurachman.
Menko Polhukam Mahfud MD menyebut, Papua merupakan saudara. Hal tersebut disampaikan olehnya saat bertemu dengan KASAD Jenderal Dudung Abdurachman. /Tangkapan layar YouTube Kemenko Polhukam/

PORTAL LEBAK - Pemerintah menyatakan akan kembali mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Hal ini diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, melalui YouTube Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa 14 Desember 2021.

Mahfud MD medorong agar RUU Perampasan Aset Tindak Pidana itu dapat masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang Prioritas, pada 2022.

Baca Juga: Kejaksaan Negeri Lebak Gelar Lomba Yel-Yel, Untuk Peringati Hari Anti Korupsi

RUU Perampasan Aset Tindak Pidana pernah diajukan tahun 2021, tapi dengan beberapa pertimbangan, DPR belum menyetujui agar disahkan menjadi undang-undang.

"Untuk tahun 2022 berdasarkan keputusan 7 Desember 2021 lalu, DPR belum juga memasukkan RUU perampasan aset ini ke Prolegnas," jelas Mahfud.

"Presiden 2 hari setelah itu akan mengajukan dan kami mohon pengertian agar DPR menilai penting pemberantasan korupsi, sehingga negara ini dapat selamat," tambahnya.

Baca Juga: ICW Kritik Pedas KPK yang Nyatakan Kepala Desa Korupsi Tak Perlu Masuk Penjara Ditanggapi DGP

RUU Perampasan Aset Tindak Pidana pun dinilai Mahfud dengan optimistis akan disahkan sebagai UU saat mendapat pandangan dari DPR yang menilai RUU ini lebih mudah jika diajukan oleh Presiden.

"Selanjutny nanti DPR akan membahasnya (RUU Perampasan Aset Tindak Pidana-Red)," ujar Mahfud.

RUU itu sebenarnya hampir disahkan dan bukan merupakan hal baru, tapi ada satu butir pasal yang mengganjal pengesahannnya.

Baca Juga: Jadi Koruptor, KPK Tetapkan Bupati Banjarnegara Jadi Tersangka Dugaan Maling Uang Rakyat di Proyek PUPR

"Dulu RUU ini pernah disepakati tinggal satu butir, soal aset yang dirampas disimpan dan dikelola oleh siapa. Terdapat 3 alternatif, rubasan (rumah barang rampasan) Kemenkumham, di Kejagung dengan Badan Pengelola Aset, atau ada Dirjen Kekayaan Negara," ungkap Mahfud.

"Sekarang sudah ada kesatuan pendapat pemerintah dan DPR. Tinggal pembahasan saja nanti," pungkas Mahfud.

Mahfud menyatakan pada 2021 pemerintah telah mengajukan 2 rancangan UU terkait pemberantasan korupsi.

Baca Juga: Larantuka NTT Diguncang Gempa Magnitudo 7.4, Disertai Tsunami

Pengajuan tersebut, aturan tentang RUU Perampasan Aset Tindak Pidana dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal atau Uang Tunai.

Tapi kedua RUU itu tidak menjadi prioritas DPR pada 2021. Yang memberikan arti DPR tidak setuju atas pembahasannya.

"Terdapat kesepakatan jika tidak bisa dua-duanya usul salah satunya, waktu itu semacam ada pengertian lisan bahwa oke yang RUU Perampasan Aset bisa dipertimbangkan masuk (prioritas-Red) tahun 2022," kenang Mahfud.

Baca Juga: Shopee Rayakan 12.12 Birthday Sale, Peningkatan Kunjungan 6 Kali Lipat pada 12 Desember

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo pada Kamis 09 Desember 2021 saat berpidato pada puncak peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2021 di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Presiden Jokowi menegaskan akan membentuk Undang-undang, untuk merampas harta Maling uang rakyat atau koruptor.***

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x