Buronan Maling Uang Rakyat Jepang Mitsuhiro Taniguchi Dideportasi Usai Ditangkap di Indonesia

- 22 Juni 2022, 12:00 WIB
Buronan Jepang Mitsuhiro Taniguchi dideportasi menyusul penangkapannya di Indonesia awal bulan ini atas kasus penipuan subsidi terkait virus corona di Jepang, di gedung Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta, Indonesia, 22 Juni 2022.
Buronan Jepang Mitsuhiro Taniguchi dideportasi menyusul penangkapannya di Indonesia awal bulan ini atas kasus penipuan subsidi terkait virus corona di Jepang, di gedung Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta, Indonesia, 22 Juni 2022. /Foto: REUTERS/AJENG DINAR ULFIANA/

PORTAL LEBAK - Seorang buronan Jepang Mitsuhiro Taniguchi yang dituduh maling uang rakyat atau menipu $7 juta dari program subsidi pandemi Covid-19 dideportasi dari Indonesia pada Rabu, 22 Juni 2022.

Menurut sumber seorang pejabat imigrasi, sebagai maling uang rakyat Jepang, Mitsuhiro Taniguchi, telah ditangkap oleh polisi Indonesia di pulau Sumatera awal bulan ini.

Mitsuhiro Taniguchi, dipulangkan menggunakan penerbangan menuju Narita dari Jakarta, kata pejabat imigrasi Indonesia, Douglas Simamore dalam sebuah pernyataan.

Baca Juga: Tiga Surat Buronan DNA Pro Disebar, Buru Para Dalang Penipuan Investasi Bodong

"Pria ini dideportasi karena pemerintah Jepang mencabut paspornya dan dia tidak memiliki izin tinggal. Mulai sekarang, dia akan masuk dalam daftar penangkalan kami," Dounglas.

Mitsuhiro Taniguchi, dilansir PortalLebak.com dari Reuters, dituduh oleh pihak berwenang Jepang membantu mencuri 960 juta yen ($7 juta).

Padahal bantuan pandemi Covid-19 itu ditujukan untuk usaha kecil yang terkena dampak pandemi Covid-19 di Jepang, menurut kantor berita Kyodo.

Baca Juga: Kedua Negara Sepakat: Buronan 'Maling Uang Rakyat' dan Kejahatan Indonesia, Bisa Ditangkap di Singapura

Warga negara Jepang itu diduga mengajukan ribuan aplikasi palsu untuk program subsidi dan melarikan diri ke Indonesia pada Oktober 2020.

Polri puny menyatakan mengawasi proses deportasi Mitsuhiro Taniguchi sampai diterima oleh pihak Kepolisian di Negara Jepang.

“NCB Interpol Indonesia berkerjasama dengan Imigrasi pagi ini telah melakukan Deportasi Buronan WN Jepang Mitsuhiro Taniguchi kepada pihak polisi Jepang yang menjemput langsung dan akan mengawal subjek sampai ke Jepang,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Rabu 22 Juni 2022.

Baca Juga: Banjir Terparah Melanda Bangladesh, Menandakan Peringatan Iklim Ekstrim Terjadi di Dunia

Irjen Dedi menjelaskan, proses deportasi dikawal Kepolisian Indonesia setelah terjadi kerjasama Police to Police dalam penanganan kasus ini.

“Karena warga Jepang yang dideportasi berstatus pelaku kejahatan di Jepang, sehingga harus ada kerjasama Police to police,” ungkap Irjen Dedi.

Seperti diketahui, Polri mengungkapkan Mitsuhiro Taniguchi (47) buronan Jepang telah ditangkap oleh pihak Imigrasi di wilayah Lampung, pada Selasa 7 Juni 2022.

Baca Juga: Pasukan Ukraina dan Rusia Tetap Bercokol, Putin Peringati Peringatan Perang Dunia II

Polisi Jepang mengusut kasus dugaan penipuan dana subsidi bagi usaha kecil yang mengalami dampak Pandemi Covid-19.

Dalam kasus ini tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Rie Taniguchi (45), Daiki (22) dan putra keduanya yang namanya belum disebutkan berusia 21 tahun.

Para tersangka diduga diminta oleh Mitsuhiro mengajukan pengembalian pajak atas nama orang yang telah terdaftar di kantor pajak atau memalsukan permohonan.

Baca Juga: Formula One F1: Tim Red Bull Menangguhkan Pembalap Juniornya Juri Vips, Karena Cercaan Bernada Rasial

Selanjutnya dia dimasukkan dalam daftar orang yang dicari polisi. Mantan istri Taniguchi dan dua putranya telah ditangkap terkait tuduhan itu, seperti dilaporkan media Jepang.

Pihak berwenang Indonesia menyatakan Mitsuhiro Taniguchi memberi tahu penduduk di Sumatera, bahwa dia ingin berinvestasi di bidang perikanan di daerah itu.***

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x