Korlantas Polri: Usul Hapus Biaya Balik Nama dan Pajak Progresif Kendaraan, Ini Tujuannya

- 28 Agustus 2022, 06:00 WIB
Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol. Yusri Yunus.
Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol. Yusri Yunus. /Foto: polri.go.id/Div Humas/

Brigjen Yusri juga menjelaskan banyak juga pemilik kendaraan menggunakan nama perusahaan supaya menghindari pajak.

“Pajak untuk PT itu kecil sekali, rugi negara ini. 95 persen mobil mewah di Indonesia pakai nama PT agar pajaknya kecil. Makanya kita usulkan pajak progresif dihilangkan saja sudah," kata Yusri.

Baca Juga: Beda SIM C dengan CI dan CII, Ini Penjelasan Korlantas Polri

"Biar orang yang punya mobil banyak itu senang, enggak usah pakai nama PT lagi cuma takut aja bayar pajak progresif,” ungkapnya.

Yusri menjelaskan usul tersebut ke para kepala daerah mulai dari tingkat gubernur sampai bupati, agar pendapatan daerah meningkat.

Akibat pendapatan daerah meningkat timbal baliknya yaitu fasilitas publik akan bisa maksimal dilayani oleh pemerintah ke masyarakat.

Baca Juga: Baim Wong Dinilai Warga Simprug Cari Perhatian Alias Caper, Di Tengah Korban Kebakaran

“Bukan urusan polisi pajak, urusan Suspenda, tapi kami bersinergi disana, terutama soal data,” papar Brigjen Yusri.

Selain itu, Brigjen Yusri sekaligus menjabarnya adanya perbedaan jumlah kendaraan bermotor antara data di Kepolisian, PT. Jasa Raharja dan Kementerian dalam negeri (Kemendagri).

Seperti diketahui, data kendaraan bermotor di Kepolisian melalui aplikasi lebih dari 149 juta, di Jasa Raharja terdapat 137 juta, sedangkan di Kemendagri hanya 112 juta.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x