Korlantas Polri: Usul Hapus Biaya Balik Nama dan Pajak Progresif Kendaraan, Ini Tujuannya

- 28 Agustus 2022, 06:00 WIB
Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol. Yusri Yunus.
Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol. Yusri Yunus. /Foto: polri.go.id/Div Humas/

Baca Juga: Nikah Massal di Polres Bogor, Kapolres AKBP Iman Imanuddin Resmikan 142 Pasangan

Yusri menilai, beda data dapat terjadi karena pemilik tidak melaporkan keadaan kepemilikan kendaraan.

Kondisi seperti kendaraan hilang, rusak dan atau tidak bayar pajak sehingga datanya sudah terhapus.

“Semua kendaaraan bermotor yang terdaftar ke polisi itu datanya masih ada, datanya lengkap,” paparnya.

Baca Juga: Pelti DKI Jakarta Dibawah Kepemimpinan Erwin Suryadi, Fokus Bina Atlet Tenis Muda

Brigjen Pol. Yusri Yunus mejabarkan perbedaan data kendaraan mengakibatkan pengaruh di data kepatuhan masyarakat membayar pajak.

Selanjutnya, Yusri berharap rakor Samsat tingkat nasional yang dihadiri berbagai stakeholder di bidangnya, persoalan beda data ini dapat segera disamakan.

“Kami sedang mengatur single data agar dapat menyatukan dan menyamakan semua data,” ungkap Brijen Pol. Yusri Yunus.***

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x