Korlantas Polri: Usul Hapus Biaya Balik Nama dan Pajak Progresif Kendaraan, Ini Tujuannya

- 28 Agustus 2022, 06:00 WIB
Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol. Yusri Yunus.
Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol. Yusri Yunus. /Foto: polri.go.id/Div Humas/

PORTAL LEBAK - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri usul menghapuskan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBN2) dan pajak progresif kendaraan.

Usulan ini bertujuan agar menertibkan data kepemilikan kendaraan dan mendorong masyarakat supaya semakin patuh membayar pajak.

Direktur Register dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, mengungkapkan ini dalam rapat kordinasi Samsat tingkat nasional di Kuta, Bali, Rabu 24 Agustus 2022.

Baca Juga: Tilang Elektronik Segera Diterapkan di Jalan Tol, Ini Penjelasan Korlantas Polri

“Kami usulkan agar balik nama ini dihilangkan. Kenapa dihilangkan? Biar masyarakat ini mau semua bayar pajak,” ungkap Brigjen Yusri Yunus, dikutip PortalLebak.com dari polri.go.id.

Salah satu alasan banyak yang tidak membayar pajak kendaraan bermotor, karena pembeli kendaraan bekas tidak mengganti identitas kepemilikan nama kendaraan.

Dilandaskan data Korlantas Polri, ini disebabkan mahalnya biayanya yang harus ditanggung oleh pembeli kendaraan.

Baca Juga: Pelat Nomor Hitam Diganti Putih pada Tahun 2022, Korlantas Polri Jelaskan Tujuannya

Terkait usulan penghapusan pajak progresif, Menurut Yusri, didasari banyak pemilik kendaraan asli gunakan nama orang lain untuk data kendarannya agar terhindar pajak progresif.

Brigjen Yusri juga menjelaskan banyak juga pemilik kendaraan menggunakan nama perusahaan supaya menghindari pajak.

“Pajak untuk PT itu kecil sekali, rugi negara ini. 95 persen mobil mewah di Indonesia pakai nama PT agar pajaknya kecil. Makanya kita usulkan pajak progresif dihilangkan saja sudah," kata Yusri.

Baca Juga: Beda SIM C dengan CI dan CII, Ini Penjelasan Korlantas Polri

"Biar orang yang punya mobil banyak itu senang, enggak usah pakai nama PT lagi cuma takut aja bayar pajak progresif,” ungkapnya.

Yusri menjelaskan usul tersebut ke para kepala daerah mulai dari tingkat gubernur sampai bupati, agar pendapatan daerah meningkat.

Akibat pendapatan daerah meningkat timbal baliknya yaitu fasilitas publik akan bisa maksimal dilayani oleh pemerintah ke masyarakat.

Baca Juga: Baim Wong Dinilai Warga Simprug Cari Perhatian Alias Caper, Di Tengah Korban Kebakaran

“Bukan urusan polisi pajak, urusan Suspenda, tapi kami bersinergi disana, terutama soal data,” papar Brigjen Yusri.

Selain itu, Brigjen Yusri sekaligus menjabarnya adanya perbedaan jumlah kendaraan bermotor antara data di Kepolisian, PT. Jasa Raharja dan Kementerian dalam negeri (Kemendagri).

Seperti diketahui, data kendaraan bermotor di Kepolisian melalui aplikasi lebih dari 149 juta, di Jasa Raharja terdapat 137 juta, sedangkan di Kemendagri hanya 112 juta.

Baca Juga: Nikah Massal di Polres Bogor, Kapolres AKBP Iman Imanuddin Resmikan 142 Pasangan

Yusri menilai, beda data dapat terjadi karena pemilik tidak melaporkan keadaan kepemilikan kendaraan.

Kondisi seperti kendaraan hilang, rusak dan atau tidak bayar pajak sehingga datanya sudah terhapus.

“Semua kendaaraan bermotor yang terdaftar ke polisi itu datanya masih ada, datanya lengkap,” paparnya.

Baca Juga: Pelti DKI Jakarta Dibawah Kepemimpinan Erwin Suryadi, Fokus Bina Atlet Tenis Muda

Brigjen Pol. Yusri Yunus mejabarkan perbedaan data kendaraan mengakibatkan pengaruh di data kepatuhan masyarakat membayar pajak.

Selanjutnya, Yusri berharap rakor Samsat tingkat nasional yang dihadiri berbagai stakeholder di bidangnya, persoalan beda data ini dapat segera disamakan.

“Kami sedang mengatur single data agar dapat menyatukan dan menyamakan semua data,” ungkap Brijen Pol. Yusri Yunus.***

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x