Imbas Kasus Ferdy Sambo, 4 Mantan Anggota Propam Polri Pelanggar Etik Jalani Pembinaan mental

- 24 September 2022, 13:18 WIB
Mantan Kapolres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Kombes Edwin Hatorangan Hariadja menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait pelanggaran etik tidak profesional menjalankan tugas, Selasa 30 Agustus 2022
Mantan Kapolres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Kombes Edwin Hatorangan Hariadja menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait pelanggaran etik tidak profesional menjalankan tugas, Selasa 30 Agustus 2022 /

3. AKP Idham Fadilah mantan Panit II Unit III Den A Ropaminal Divpropram,

4. Iptu Hardista Pramana Tampubolon mantan Panit I Unit 1 Den A Ropaminal Divpropam.

Keempat mantan bawahan Irjen Pol Ferdy Sambo itu, juga dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi selama satu tahun, selain wajib mengikuti pembinaan mental.

Sanksi itu dikecualikan untuk Iptu Januar Arifin yang dikenai sanksi demosi selama dua tahun.

Baca Juga: Cek Fakta: Pintu Rahasia di Rumah Dinas Irjen Pol Ferdy Sambo Dibantah Polri

Hingga berita ini dibuat, keempatnya oknum Polri tersebut sudah dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri pada 22 Agustus 2022 lalu.

Selain itu, Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) sekaligus menjatuhkan sanksi etika, berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

“Pelanggar etika dalam rangka demi memulihkan Catur Prasetya dan Tri Brata ada sekolahnya lagi, untuk memperbaiki karakternya dia, etikanya, dan juga mengarah ke tingkat profesinya dia,” ujar Irjen Pol Dedi.

Baca Juga: Netizens Kritik BoA Soal Tanggapannya yang Mengejek Program KPop 'Street Man Fighter'

Pembinaan mental ini akan dilaksanakan oleh Div Propam Polri, selanjutnya diapresiasi oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x