Anggota Kompolnas, Poengky Indarti menilai pembinaan mental bagi pelanggar sanksi etika, tertuang dalam Pasal 95 ayat (1) Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Ada pula Pasal 108 ayat (2) yang menjelaskan, sanksi etik dan kewajiban mengikuti pembinaan mental dilaksanakan terhadap pelanggar yang melakukan pelanggaran etik kategori ringan.
Baca Juga: Gempabumi Magnitudo 6.4 Mengguncang Meulaboh, Guncangan dirasakan Hingga Banda Aceh
Poengky menjabarkan pembinaan mental digelar karena para pelanggar itu sebelumnya berada di bawah tekanan, sehingga terpaksa tunduk pada perintah Ferdy Sambo (mantan Kadiv Propam).
Selain itu terdapat juga atasan-atasan lainnya (terlibat obstruction of justice) untuk melakukan sesuatu yang bertentangan dengan SOP dan aturan hukum.
“Jadi yang bersangkutan (para pelanggar) harus dikuatkan lagi dalam hal (mental, kepribadian, kejiwaan dan pengetahuan profesi) agar dapat kembali bertugas dengan baik sebagai anggota kepolisian di masa yang akan datang,” pungkas Poengky.***