Baca Juga: Uni Eropa UE Pelajari Apakah Perusahaan Big Tech Harus Bayar Subsidi Biaya Jaringan Intenet
Dengan adanya putusan Mahkamah Kontitusi ini, dapil dan jumlah kursi DPR RI yang semula diatur di Pasal 186 Perppu Nomor 1 Tahun 2022, akan diganti dan diatur kembali dalam PKPU.
Begitu pula dengan dapil dan jumlah kursi DPRD provinsi yang sebelumnya, KPU hanya berwenang menata dapil serta alokasi kursi anggota DPRD kota/kabupaten.
"Saat ini, kami sedang melakukan finalisasi 'legal drafting' (perancangan) mengenai peraturan tersebut," ungkap Idham.
Baca Juga: Amerika Serikat AS Siapkan Paket Senjata Jarak Jauh, Bantuan Ukraina Lawan Rusia
"Terkait (penataan dapil dan alokasi kursi DPR dan DPRD provinsi serta kabupaten/kota), sehingga penting bagi kami untuk melakukan uji publik," tegasnya.
Anggota KPU Idham Holik menjelaskan uji publik itu tak hanya dihadiri organisasi masyarakat sipil, namun juga kementerian, KPU provinsi, dan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh.***