Ketua Indonesia Police Watch atau IPW Sugeng Teguh Santoso Siap Ditangkap oleh Dirkrimsus Polda Sulsel

- 8 Maret 2023, 20:15 WIB
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso (kiri).
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso (kiri). /Foto: Handout/ Pengurus IPW/

PORTAL LEBAK - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso siap ditangkap oleh Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Helmi Kwarta Kusuma Putra.

Pasalnya, Kombes Helmi akan melayangkan surat panggilan saksi ke-2 bagi ketua IPW, Sugeng, sebagai saksi tersangka mantan PT. CLM Helmut Hermawan, dalam perkara pemalsuan keterangan produksi pasal 159 UU Mineral dan Batubara (Minerba).

Sebelumnya, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dipanggil oleh Dirkrimsus Polda Sulsel, agar menghadap Kompol Herly Purnama, pada Kamis 1 Maret 2023.

Baca Juga: Rekaman Kamera Pengawas CCTV di Rumah Irjen Ferdy Sambo Diduga IPW Sudah Tidak Asli

Tapi, Ketua IPW Sugeng tidak datang dikarenakan surat panggilan dalam perkara Nomor: A/421/XI/2022/SPKT/Polda Sulsel/Ditreskrimsus, tanggal 16 November 2022 adalah penyalahgunaan wewenang, intimidasi terhadap penyampaian pendapat, ngawur dan gelap mata.

Nyatanta, pada Surat Nomor: S.Pgl/512/II/RES.5.3./2023/Ditreskrimsus, dinilai Sugeng tidak profesional.

Karena pada hari Kamis itu merupakan tanggal 2 Maret 2023 dan faktanya tanggal 1 Maret 2023, merupakan hari Rabu.

Baca Juga: Polri: Ada 8 Saksi di Sidang Kode Etik Kepolisian KKEP kepada Terduga Pelanggar Richard Eliezer atau Bharada E

Selain itu, ketidakprofesionalan yang dilakukan Dirkrimsus Polda Sulsel, Kombes Helmi Kwarta Kusuma Putra, bahkan sudah dilaporkan ke Propam Mabes Polri.

Terbukti melalui adanya surat Nomor : 075/IPW_SK/II/2023, dengan melampirkan Surat Panggilan Saksi ke-1 nomor: S.Pgl/512/II/RES.5.3./2023/Ditreskrimsus, termasuk keterangan pers IPW, tanggal 23 Februari 2023 serta pemberitaan-pemberitaan di Media.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, dalam keterangan tertulis yang diterima PortalLebak.com, memang sengaja tidak hadir karena memang tidak tahu terkait peristiwa pidana.

Baca Juga: Berlarut-Larut, Komisi I DPR Janji RUU Penyiaran Selesai Tahun Ini

Termasuk tempat kejadian, waktu kejadian pidana yang dilaporkan tanggal 16 november 2022, dengan LP 421 tersebut.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso hanya memberikan pendapat dalam rilis 23 Februari 2023 sebagai bagian tanggung organisasi IPW yang mengkritisi kinerja Dirkrimsus Polda Sulsel, Kombes Helmi Kwarta Kusuma.

Karena adanya ketidakprofesionalan, penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran kode etik dari Dirkrimsus Polda Sulsel, Kombes Helmi Kwarta Kusuma Putra, ketua IPW Sugeng Teguh Santoso siap ditangkap dengan tidak memenuhi panggilan kedua, jika surat panggilan itu ada.

Baca Juga: Hokky Caraka Bawa Pengalaman Berharga dari Piala Asia, STY Rombak Skuad Utama Piala Dunia U-20 2023

Informasi penangkapan Sugeng Teguh Santoso dikabarkan mencuat, lewat kuasa hukum Helmut Hermawan, Advocat Tajuddin. Bahkan ada tiga kuasa hukum Helmut yang dipanggil di Polres Malili, Polda Sulsel.

Tindakan dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Pol. Helmi Kwarta Kusuma yang dinilai arogan, sewenang-wenang dan menyalahgunakan kewenangan, dinilai Sugeng, justru tengah menguji program Presisi Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.***

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x