Jarang Diberi Uang, Istri Khilaf Cekik Suami Hingga Tewas

- 11 Agustus 2020, 23:07 WIB
Ilustrasi hubungan yang tidak sehat.
Ilustrasi hubungan yang tidak sehat. /- Foto: Pixabay/jclk8888

Abdu menjelaskan, pihaknya segera melakukan pemeriksaan intensif terhadap istri korban. Dari situ, pelaku mengaku telah melakukan penganiayaan dan pembunuhan terhadap suaminya sendiri.

Istri korban, EY, mengaku memukul kepala korban lebih dua kali yang menyebabkan korban pingsan.

Baca Juga: Lebak Termasuk Zona Kuning yang Boleh Belajar Tatap Muka, Disdikbud Tunggu SK

Saat pingsan itu, pelaku kemudian mengikat korban menggunakan kain dan langsung mencekik korban hingga kehabisan oksigen.

Kepada petugas, pelaku mengaku tega membunuh suaminya karena faktor kesulitan ekonomi

"Aku khilaf hingga aku bunuh suami sampai seperti itu. Suamiku tidak jujur, sering bohong, uang tidak dikasih. Aku ngaku salah karena telah membunuh dan aku siap menerima apa pun hukumannya," kata EY.

Baca Juga: Terancam Gagal Panen, Belasan Hektare Sawah di Cipasung Mulai Kekeringan

Terhadap tersangka dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan, pasal 338 KUHP menjelaskan tindak pidana pembunuhan dan pasal 44 ayat 3 Undang-undang RI tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan bisa hukuman mati.***

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x