Pasangan Suami Istri di Palmerah menipu 22 korban dengan modus kencan online

- 27 Januari 2024, 07:43 WIB
Konferensi pers detail mengungkap penipuan kencan online oleh pasangan suami istri (pasutri) di Polsek Palmerah, Jakarta Barat, Jumat 26 Januari 2024.
Konferensi pers detail mengungkap penipuan kencan online oleh pasangan suami istri (pasutri) di Polsek Palmerah, Jakarta Barat, Jumat 26 Januari 2024. /Foto: ANTARA/Risky Syukur/

PORTAL LEBAK - Pasangan suami istri (pasutri) berinisial FR (28 tahun) dan TM alias Shasa (26 tahun), warga Palmerah, Jakarta Barat, ditangkap polisi karena diduga menipu 22 korban terkait kencan online, gunakan aplikasi internet.

Pasutri itu ditangkap pada Minggu 14 Januari 2024 di Kost Grande, Jalan U1, No. 40 RT 07/12, Rawabelong, Palmerah, Jakarta Barat (Jakbar).

"Pasutri terdiri dari TM ggunakan nama samaran Shasa dalam aplikasi kencan untuk menggugah minat korban. Operator aplikasi tersebut adalah sang suaminya," kata Kepala Unit Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Palmerah, AKP Roni saat Konferensi pers.

Baca Juga: Menkominfo Budi Arie Setiadi Serius Perangi Permainan Judi Online, Ini yang Dikerahkannya

Menurut AKP Roni, setelah menyetujui korban bertemu melalui aplikasi kencan online, TM (istri FR) kemudian mengambil tindakan.

“Setelah korban dan istri pelaku bertemu di suatu tempat, aksinya dipimpin oleh istri pelaku yang disingkat TM alias Shasa (26 tahun),” ujarnya.

Perilaku tersebut bermula saat TM meminjam sepeda motor korban dengan berbagai alasan seperti pergi ke ATM, membawa telepon genggam (HP) ke motel, membeli pulsa atau membeli makanan.

Baca Juga: OJK: Joki Pinjaman Online atau Pinjol Muncul Seiring Peningkatan Penggunaan Pinjaman

Usai mengambil sepeda motor korban, TM membawa sepeda motor tersebut ke motel milik pelaku untuk diantar ke suaminya (FR).

“Pelaku beraksi di banyak TKP. Namun yang tercatat, korban sudah lima kali melapor ke polisi setempat," kata Roni.

(TKP Kecamatan Palmerah) dan pada tanggal 27 November 2023 (TKP TKP Desa Palmerah). Kemudian pada tanggal 3 Desember 2023 (TKP Desa Palmerah) dan tanggal 12 Januari 2024 (TKP Desa Palmerah).

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x