Menpan RB: THR dan Gaji PNS ke-13 Tahun 2024 Naik

- 16 Maret 2024, 09:55 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (tengah) bersama  Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian (kiri) dan  Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Abdullah Azwar Anas (kanan) menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) di Jakarta, Jumat (15/3/2024). Pemerintah menganggarkan  sebesar Rp48,7 triliun untuk pembayaran THR dan Rp50,8 triliun untuk gaji ke-13 ASN pada 2024 atau total tersebut naik Rp18 triliun dibandingkan anggaran pada 2023. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/Spt.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (tengah) bersama Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian (kiri) dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Abdullah Azwar Anas (kanan) menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) di Jakarta, Jumat (15/3/2024). Pemerintah menganggarkan sebesar Rp48,7 triliun untuk pembayaran THR dan Rp50,8 triliun untuk gaji ke-13 ASN pada 2024 atau total tersebut naik Rp18 triliun dibandingkan anggaran pada 2023. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/Spt. /ADITYA PRADANA PUTRA

Lebih lanjut, Anas merinci, unsur gaji agen THR dan ASN 13 meliputi gaji pokok dan tunjangan yang terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan makan, tunjangan umum/fungsional, serta tunjangan kinerja bagi ASN di instansi pusat atau pegawai tambahan penghasilan (TPP) dari otoritas lokal.

Komponen-komponen tersebut kemudian dialokasikan sesuai dengan kepangkatan, jabatan, dan jenjang jabatan/golongan masing-masing penerima.

Faktor pensiunan, pensiunan dan penerima manfaat meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan makan, dan pensiun tambahan.

Baca Juga: Bakamla RI temukan jenazah WN Taiwan terapung di Perairan Jakarta

Selanjutnya bagi guru dan dosen tidak berhak atas tunjangan efisiensi/peningkatan pendapatan, komponennya antara lain tunjangan profesi guru/dosen, tunjangan atau penghasilan profesor honorer, diterima tambahan penghasilan guru sebesar 100% selama 1 bulan.

PP tentang Pemberian THR dan Gaji 13 ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 13 Maret 2024.

Pembahasan terkait permasalahan ini disusun bersama oleh Kementerian PANRB, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta instansi terkait lainnya.

THR sebesar ini juga diberikan untuk mendukung perayaan Idul Fitri 1445H. Sementara itu, 13 gaji dibayarkan pemerintah sebagai bantuan kepada PNS untuk menutupi biaya pendidikan.

Baca Juga: Kanwil Kemenkumham Banten: Kita Harus Lindungi Hak Penyandang Disabilitas

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemberian THR merupakan bagian dari perangkat APBN sebagai bagian dari upaya menjaga momentum pertumbuhan dan stabilitas perekonomian nasional.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x