Lebih lanjut, Anas merinci, unsur gaji agen THR dan ASN 13 meliputi gaji pokok dan tunjangan yang terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan makan, tunjangan umum/fungsional, serta tunjangan kinerja bagi ASN di instansi pusat atau pegawai tambahan penghasilan (TPP) dari otoritas lokal.
Komponen-komponen tersebut kemudian dialokasikan sesuai dengan kepangkatan, jabatan, dan jenjang jabatan/golongan masing-masing penerima.
Faktor pensiunan, pensiunan dan penerima manfaat meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan makan, dan pensiun tambahan.
Baca Juga: Bakamla RI temukan jenazah WN Taiwan terapung di Perairan Jakarta
Selanjutnya bagi guru dan dosen tidak berhak atas tunjangan efisiensi/peningkatan pendapatan, komponennya antara lain tunjangan profesi guru/dosen, tunjangan atau penghasilan profesor honorer, diterima tambahan penghasilan guru sebesar 100% selama 1 bulan.
PP tentang Pemberian THR dan Gaji 13 ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 13 Maret 2024.
Pembahasan terkait permasalahan ini disusun bersama oleh Kementerian PANRB, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta instansi terkait lainnya.
THR sebesar ini juga diberikan untuk mendukung perayaan Idul Fitri 1445H. Sementara itu, 13 gaji dibayarkan pemerintah sebagai bantuan kepada PNS untuk menutupi biaya pendidikan.
Baca Juga: Kanwil Kemenkumham Banten: Kita Harus Lindungi Hak Penyandang Disabilitas
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemberian THR merupakan bagian dari perangkat APBN sebagai bagian dari upaya menjaga momentum pertumbuhan dan stabilitas perekonomian nasional.