Jika semuanya berhasil diperoleh kembali, maka para terdakwa akan kembali menerima gaji sebesar Rp2 juta per kilogram.
Berdasarkan putusan tersebut, para tergugat langsung menyatakan pendiriannya dengan mengajukan banding.***
Jika semuanya berhasil diperoleh kembali, maka para terdakwa akan kembali menerima gaji sebesar Rp2 juta per kilogram.
Berdasarkan putusan tersebut, para tergugat langsung menyatakan pendiriannya dengan mengajukan banding.***
Editor: Dwi Christianto