Majelis Hakim PN Pekanbaru memvonis mati dua terdakwa

- 13 Juni 2024, 20:59 WIB
Dua terdakwa kurir narkoba yang divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim PN Pekanbaru.
Dua terdakwa kurir narkoba yang divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim PN Pekanbaru. /Foto: ANTARA/HO-Kejari Pekanbaru/am./

Jika semuanya berhasil diperoleh kembali, maka para terdakwa akan kembali menerima gaji sebesar Rp2 juta per kilogram.

Berdasarkan putusan tersebut, para tergugat langsung menyatakan pendiriannya dengan mengajukan banding.***

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah