Majelis Hakim PN Pekanbaru memvonis mati dua terdakwa

- 13 Juni 2024, 20:59 WIB
Dua terdakwa kurir narkoba yang divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim PN Pekanbaru.
Dua terdakwa kurir narkoba yang divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim PN Pekanbaru. /Foto: ANTARA/HO-Kejari Pekanbaru/am./

PORTAL LEBAK - Majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, Provinsi Riau, menjatuhkan hukuman mati kepada dua terdakwa jaringan peredaran narkoba internasional, Syadfiandi Adrianto dan Alamsyah, atas permintaan jaksa.

"Benar. Majelis hakim yang diketuai Jefri M Harahap membacakan putusan perkara ini secara online pada Senin (6 Oktober)," kata Kepala Divisi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru M. Arief Yunandi dalam siaran persnya, Rabu.

Arief mengatakan, dalam putusannya, hakim menyetujui permintaan jaksa. Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.

Baca Juga: KPK Kirimkan Uang Pengganti Rp2,1 Miliar dari Terpidana Trisna Sutisna ke Kas Negara

Dalam pemeriksaan, lanjut Arief, majelis hakim menilai tidak ada hal yang meringankan bagi terdakwa sebagai pengangkut sabu seberat 64 kilogram.

Lebih lanjut, hakim mengamini tanggapan JPU bahwa perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkoba dan merusak psikologi generasi muda.

Para terdakwa juga terlibat dalam jaringan narkoba nasional dan sebelumnya pernah dijatuhi hukuman penjara karena narkoba.
Para terdakwa merupakan dua kali penyelundup trailer narkoba yang mengangkut narkoba mengandung sabu atas perintah kakak Abang yang masih dicari.

Baca Juga: Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo: Hakim vonis Mantan Menkominfo Johnny G Plate 15 tahun penjara

Para terdakwa menerima gaji sebesar Rp 5 juta atas kerja mereka mengumpulkan dan menyimpan barang bukti terkait narkoba.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah