OJK Tak Tegas Tangani Sengkarut AJB Bumiputera 1912, Pemegang Polis Habis Kontrak Tak Bisa Memilih BPA

18 November 2021, 12:57 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dinilai tidak tegas tangani sengkarut AJB Bumiputera 1912, Pemilihan BPA tidak menyertakan pemegang polis Habis Kontrak (HK) dan pemegang polis yang meninggal namun haknya belum dibayarkan. Kornas pempol AJB Bumiputera 1912, akan turun ke jalan memprotes hal tersebut. /Foto: Portal Lebak/Dwi Christianto/

PORTAL LEBAK - Koordinator Nasional Pemegang Polis Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912, Kornas Pempol AJBB 1912, menilai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak tegas dalam menangani kisruh manajemen perusahaan asuransi mutual di Indonesia tersebut.

Pasalnya, dalam keputusan panitia seleksi calon Badan Perwakilan Anggota (BPA) ternyata tidak menyertakan pemegang polis yang telah habis kontrak dan putus kontrak.

Alhasil, anggota panitia seleksi BPA dari unsur Kornas pempol AJBB 1912, Nirwan Daud, yang juga pembina Kornas -- melakukan dissenting opinion atau menyatakan berbeda pendapat dalam keputusan rapat, Rabu, 17 November 2021.

Baca Juga: Otoritas Jasa Keuangan OJK diminta Tegas, Segera Selesaikan Masalah AJB Bumiputera 1912

"Moment dissenting opinion yang saya lakukan, merupakan moment yang sangat penting bagi Kornas pempol, sebagai daya juang kami kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," ungkap Nirwan Daud.

"Masalahnya saat ini kami menilai manajemen AJBB 1912 sudah tidak memiliki komitmen dengan keputusan bersama, yang telah disepakati seluruh unsur dan diketahui oleh OJK," paparnya.

Nirwan menduga terdapat agenda tersembunyi yang dimainkan oleh manajemen AJBB 1912, karena dalam rapat terakhir dalam panitia pemilihan BPA, pemegang polis yang habis kontrak dan yang meninggal namun klaimnya belum dibayarkan, tiba-tiba dilarang memilih.

Baca Juga: Penyelesaian Kemelut AJB Bumiputera 1912, Harus Ikutsertakan Pemegang Polis dalam Setiap Keputusan

"Jika ada agenda tersembunyi, kornas akan melakukan tindakan-tindakan yang lebih tegas dalam alur memperjuangkan polis yang belum dibayarkan oleh manajemen AJBB 1912," pungkasnya.

"Kornas bukan tidak tahu, kegiatan-kegiatan yang disengaja oleh pihak-pihak tertentu dalam menghancurkan dan mencuri aset AJB Bumiputera 1912," tegas Nirwan.

Berdasarkan keterangan yang PortalLebak.com peroleh dari Kornas Pempol AJBB 1912 yang menyatakan kesepakatan semua unsur telah diingkari, bahkan surat OJK diabaikan oleh manajemen, sehingga Kornas akan aksi turun ke jalan.

Baca Juga: OJK Fasilitasi Pemilihan BPA AJB Bumiputera 1912, Pemegang Polis: Hak Memilih Kami Harus Diberikan

"Kornas bahkan akan mengadukan kasus ini ke DPR -- jika perlu OJK dibubarkan, karena dinilai telah melakukan pembohongan-pembohongan ke publik dan tidak mampu menyelesaikan kemelut AJBB 1912," tambah Nirwan.

Kornas pempol AJBB 1912, dinilai Nirwan terus semangat dan pantang menyerah untuk memperjuangkan hak-hak pemegang polis yang selama ini terbengkalai oleh manajemen perusahaan.

Pasalnya jika menyerah saat ini, perjuangan KornaS pempol AJBB 1912, tidak ada nilainya atau akan sirna.

Baca Juga: Resmi Dilantik Sebagai Panglima TNI, Ini Janji Jenderal Andika Perkasa

Setali tiga uang, Koordinator Kornas Pemegang Polis AJB Bumiputera 1912 Yayat Supriyantna menegaskan, jika OJK sudah tidak mampu menjembatani hak pemegang polis yang telah disepakati sebelumnya, maka Kornas akan keluar dari proses pemilihan BPA AJB Bumiputera 1912.

Padahal menurut Yayat, berdasarkan keputusan bersama semua unsur yang diketahui OJK, telah disepakati pemegang polis yang telah habis dan yang meninggal namun klaimnya belum dibayarkan, memiliki hak memilih calon BPA.

Seperti diketahui, jumlah pemegang polis AJB Bumiputera 1912 yang telah habis kontrak dan yang meninggal namun klaimnya belum dibayarkan berjumlah 389.852.

Baca Juga: Trailer Kedua Spider-Man: No Way Home Dirilis, Antusiasme Penggemar Sangat Tinggi di YouTube dan Twitter

Sedangkan jumlah pemegang polis yang masih aktif membayar premi ke perusahaan AJBB 1912 berjumlah 425.911, sehingga total pemegang polis AJBB 1912, sebanyak 815.763 pemegang polis.

"Dari penuturan pak Nirwan, kelihatan manajemen AJB Bumiputera 1912 tidak menjalankan surat rekomendasi OJK dengan nomor S-104/ NB.23/ 2021, yang meminta manajemen memfasilitasi usul pemegang polis dan mempercepat pemilihan calon BPA agar tidak berlarut-larut," ungkap Yayat.

"Atas keputusan manajemen dalam rapat terakhir panitia seleksi BPA, yang ternyata menghilangkan hak pemegang polis yang habis dan putus kontrak, maka kami menolak keras klausula ini," tegas yayat.

Baca Juga: Ini Guinness World Records Terbaru 2021, dari Backflip hingga Rekor Tongkat Pogo

Yayat menilai OJK harus segera mengeluarkan sikap tegas atas manuver-manuver manajemen yang mengubah kesepakatan dalam pemilihan BPA.

Jika OJK tidak mengeluarkan statement tegas, maka kornas akan keluar dari proses pemilihan BPA.

Menurut Yayat, kornas pempol AJBB 1912 akan keluar dari kepanitiaan dan melakukan berbagai langkah hukum.

Baca Juga: Momo TWICE Berulang Kali Terpeleset Di Atas Panggung, Tenang: Jeongyeon, Jihyo dan Dahyun Menyelamatkannya

karena manajemen dinilai sudah tidak dapat diajak bekerjasama untuk memulihkan kondisi perusahaan asuransi mutual yang telah berdiri 109 tahu ini.

"Kornas akan turun ke jalan serta melakukan pengaduan ke DPR, untuk mempertanyakan dan jika perlu menuntut membubarkan OJK, yang tidak tegas sebagai regulator di sektor keuangan," tutup Yayat.***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler