Polisi Awasi Ketersediaan dan Kestabilan Harga Minyak Goreng, Ini Aturannya

23 Mei 2022, 07:20 WIB
Minyak Goreng Curah /Antara/Rahmad/ANTARA FOTO

PORTAL LEBAK - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan telegram (ST) untuk memastikan ketersediaan dan kelancaran distribusi minyak goreng curah di pasaran.

Telegram juga memastikan harga minyak goreng curah sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET).

“Bahwa untuk mewujudkan ketersediaan, kelancaran distribusi, dan harga minyak goreng curah di bawah HET, Polri menerbitkan telegram nomor: ST/990/V/RES.2.1/2022 pada 20 Mei 2022 yang ditandatangani oleh Kabareskrim atas nama Kapolri," ujar Kabag Humas Divhumas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko.

Baca Juga: Eskpor Minyak Goreng Dibuka, Ini Syarat dari Presiden Jokowi

Gatot mengatakan hal itu berdasarkan Undang-Undang Polri Nomor 2 Tahun 2002, Undang-Undang Pangan Nomor 18 Tahun 2012.

Selain itu, juga sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Penjualan Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng curah.

“Selanjutnya berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Minyak Sawit Mentah (CPO), Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil (Oil) palm RBD)," menurut ST tersebut.

Baca Juga: 8 Kontainer Minyak Goreng Gagal Diselundupkan ke Timor Leste, Polisi Ungkap Modusnya

"Termasuk pemurnian, pemutihan dan deodorizing Palm Olein (RBD Palm Olein) dan Waste Cooking Oil (UCO),” katanya.

"Terdapat juga Surat Perintah Kapolri Nomor SPRIN/709/III/OTL 1.1.1/2022 tanggal 29 Maret 2022 tentang Misi Satgas Pangan,” tambahnya.

Telegram Kapolri diputuskan dalam rapat koordinasi minyak goreng curah dengan pihak niaga, pada tanggal 16 Mei 2022.

Baca Juga: Memburu Bakat Petenis Junior, Pelti Gelar Turnamen Tenis Internasional

Dalam TR ini, dilansir PortalLebak.com dari polri.go.id, Kapolri mengarahkan seluruh Polda untuk melakukan tindakan sebagai berikut:

1. Mendorong para pedagang untuk mempromosikan distribusi minyak goreng dalam jumlah besar.

Menjual dengan margin yang diatur untuk memastikan pengecer dapat menjual di bawah HET yaitu Rp1.000/liter atau Rp15.500/kg dan Melaporkan masalah yang ditemukan selama distribusi dan penjualan.

Baca Juga: Video Oknum Petugas Asyik Merokok di SPBU Rest Area Tol Jakarta Cikampek KM 62, Pihak Jasa Marga Jelaskan Ini

2. Berkomunikasi dengan perusahaan di industri makanan dan minuman untuk berperan dalam mendukung distribusi minyak goreng curah melalui jaringan distribusi ke masyarakat.

Melaksanakan pemantauan dan pendataan mendalam di semua pasar atau toko fisik tentang ketersediaan minyak goreng curah.

Termasuk distribusi dan harga jual ke konsumen akhir, yaitu di kalangan masyarakat, usaha mikro dan kecil.

Baca Juga: Segera Tayang di Bioskop, Teror Pembunuhan Sebuah Boneka Tersaji dalam Film The Doll 3

Pantau dengan cermat penjualan minyak goreng curah dalam HET dan praktik penetapan harga yang menaikkan harga di HET.

5. Menegakkan hukum secara tegas terhadap penerimaan ilegal atau tindakan brutal, yang dapat mengganggu saluran distribusi sehingga mempengaruhi harga minyak goreng curah di pasaran.***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler