Kornas Pemegang polis AJB Bumiputera 1912 Gelar Rapat Virtual Tingkat Nasional, Kawal Pembentukan BPA

- 28 Agustus 2021, 18:47 WIB
Rapat nasional, Perkumpulan Koordinator Nasional (Kornas) Pemegang Polis AJB Bumiputera 1912, digelar, mencari solusi penyehatan perusahaan, Jumat (27/08/2021)..
Rapat nasional, Perkumpulan Koordinator Nasional (Kornas) Pemegang Polis AJB Bumiputera 1912, digelar, mencari solusi penyehatan perusahaan, Jumat (27/08/2021).. /Foto: Portal Lebak/Kornas Pempol AJB Bumiputera 1912/

PORTAL LEBAK - Penyelesaian karut marut manajemen Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 harus melibatkan partisipasi pemegang polis.

Hal ini dapat terwujud, melalui pemilihan Badan Perwakilan Anggota (BPA) yang sesuai dengan Anggaran Dasar AJB Bumiputera 1912 dan dilakukan dengan cara yang benar, bersama pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator.

Beberapa pandangan tersebut, mengemuka dalam rapat nasional, Perkumpulan Koordinator Nasional (Kornas) Pemegang Polis AJB Bumiputera 1912, yang berlangsung virtual, Juma 27 Agustus 2021 malam.

Baca Juga: Surat Keberatan Nurhasanah ke Pengadilan, Dinilai Tidak Relevan Oleh Pemegang Polis AJB Bumiputera 1912

Ketua Kornas Pemegang Polisi AJB Bumiputera 1912, Yayat Supriyatna, Penasehat Kornas Jefry Rasyid beserta Nirwan Daud dan praktisi hukum Bonyamin Saiman menjadi pemateri dalam rapat nasional ini.

Ketua Kornas Pemegang Polis AJB Bumiputera 1912, Yayat Supriyatna menyatakan saat ini seluruh elemen di AJB Bumiputera 1912, tengah mengajukan permohonan legalitas panitia pemilihan BPA, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang putusan atas permohonan ini, Kornas Pemegang polis, akan digelar di PN Jakarta selatan, pada 1 september 2021, agar pemilihan BPA memiliki payung hukum yang kuat.

Baca Juga: Kisruh AJB Bumiputera 1912: Hakim Periksa Berkas dan Saksi, Telisik Pemilihan BPA

"Setelah diputuskan, selanjutnya panitia pemilihan BPA dapat segera bekerja. Namun jika pengadilan tidak memutuskan, hal itu bukan jalan buntu. Karena hakim dapat mengembalikan mandat itu kepada OJK," nilai Yayat.

Karena menurut Yayat, sejak awal OJK memiliki otoritas, agar BPA dapat dipilih dan berjalan sesuai Anggaran Dasar AJB Bumiputera 1912. Jika BPA terbentuk, maka arah AJB Bumiputera 1912, akan jelas apakah disehatkan atau dipailitkan. Hal tersebut akan menjadi keputusan bersama pemegang polis melalui BPA.

Setali tiga uang, penasehat Kornas pemegang polis AJB Bumiputera 1912, Jefry Rasyid menjabarkan sejarah mengapa para pemegang polis, saat ini tidak menerima pembayaran, baik yang habis kontrak (HK) atau pun penebusan kontrak (PK), meski status polis asuransi masih aktif.

Baca Juga: Jaksa Dakwa Mantan Komisaris Utama AJB Bumiputera 1912 Nurhasanah, Hakim Malah Ubah Jadi Tahanan Kota

Seperti keterangan yang PortalLebak.com terima dari Kornas Pemegang Polis, Jefry merangkum penyebab gagal bayar polisi oleh manajemen AJB Bumiputera 1912, berdasarkan data yang tertera di media dan laporan keuangan manajemen.

Deteksi gagal bayar terhadap pemegang polisi AJB Bumiputera 1912, menurut Jefry mulai terdeteksi sejak tahun 1997 hingga 2002. Adanya defisit Rp2,07 Triliun.

Tahun demi tahun, Jefry mengungkapkan defisit di manajemen AJB Bumiputera 1912 semakin besar, sehingga manajemen berupaya melalukan penyehatan dan diawasi oleh regulator saat itu yang dipegang Bapepam Lembaga Keuangan (LK).

Baca Juga: Pemegang Polis AJB Bumiputera 1912, Terus Berjuang Ajukan Permohonan Panitia BPA

Sejak 1997 sampai tahun ini 2021, Jefry mengungkapkan manajemen AJB Bumiputera 1912 mencatatkan nilai defisit mencapai Rp30 Triliun. Sedangkan upaya penyehatan dilakukan melalui upaya pembentukan Badan Perwakilan Anggota (BPA) yang baru.

Jefry Rasyid menilai ada ugensi pemilihan BPA baru, yang akan menentukan nasib AJB Bumiputera 1912 ke depan. Penentuan apakah usaha asuransi mutual ini dilanjutkan atau dibubarkan.

Selanjutnya, Jefry mengungkapkan pemilihan BPA ke depan akan dilakukan melalui teknologi digital atau e-voting.

Baca Juga: Seleksi Penerimaan Peserta Kartu Prakerja Gelombang 19 Dibuka! Perhatikan Cara dan Syaratnya Ini Agar Lolos

Hal ini akan memangkas biaya 80 persen, jika dibandingkan pemilihan BPA cara lama, melaui pembentukan panitia-panitia korwil di daerah-daerah.

"Jika panitia BPA melakukan pemilihan dengan cara-cara yang lalu, cara manual dan manipulatif dilakukan melalui organ manjemen AJB Bumiputera 1912, maka Kornas pemegang polis akan protes," pungkas Jefry Rasyid.

"Mengapa BPA baru sangat penting, karena organ ini yang akan menentukan kebijakan perusahaan, menjual aset, membubarkan atau likuidasi perusahaan. Selain itu BPA juga yang akan memutuskan mengubah status mutual menjadi Perusahaan Terbatas, atau demutualisasi," papar Jefry.

Baca Juga: Ikatan Cinta Hari ini 28 Agustus 2021: Waduh Nino Sadar dari Koma, Tanya Andin Soal Reyna

Seiring dengan itu, Penasehat Kornas Pemegang polis Nirwan Daud menilai, peran pemilihan BPA dinilai sangat penting.

"Seluruh aturan dalam penyelesaian manajemen AJB Bumiputera 1912, harus menggunakan Anggaran Dasar, karena PP 87 Tahun 2019, tidak dapat digunakan lagi," kata Nirwan.

Setiap pemegang polis di AJB Bumiputera 1912 merupakan anggota yang senasib dan sepenanggungan, diharapkan tiap koordinator wilayah dan daerah mencatat data para pemegang polis.

Baca Juga: Operasi Antiterorisme Militer AS Gunakan Drone Menargetkan Kelompok ISIS Khorasan di Nangarhar

"Tiap pemegang polisi disarankan berkomunikasi dengan korwil, saat BPA yang akan datang terbentuk. Kebijakan yang dikeluarkan oleh BPA, pemegang polis dapat dilibatkan untuk kebaikan manajemen AJB Bumiputera 1912," kata Nirwan.

Terkait karut marut yang terjadi di AJB Bumiputera 1912, praktisi hukum, Benyamin Saiman memposisikan diri untuk mendesak OJK agar mengawasi panitia pemilihan BPA.

Jika permohonan unsur AJB Bumiputera 1912, tidak diputuskan oleh hakim dan mengembalikan mandat pemilihan panitia BPA diri tetap akan mengawal prosesnya.

Baca Juga: Gabung IZ*ONE, Miyawaki Sakura Tiba Di Korea Dijaga Ketat Tim Keamanan BTS dari HYBE Entertainmet

Pasalnya, saat ini pemegang polis tak bisa hanya menuntut hak tanpa masuk ke dalam lembaga BPA di AJB Bumiputera 1912.

Para pemegang polis dinilai Bonyamin, mengalami dilema. Soalnya, saat manajemen Bumiputera maju pemegang polis hanya jadi penonton, namun saat manjemen bangkrut, pemegang polis harus menanggung kerugian tersebut.

"Saya akan mengejar para perampok aset AJB Bumiputera 1912 dengan total target ada Rp400-Rp500 Miliar. Para perampok aset AJB Bumiputera 1912 akan diseret ke meja hijau dan tidak akan tidur nyenyak," tegas Bonyamin.

Baca Juga: Kita Sambut, Cristiano Ronaldo Pulang Kandang ke Manchester United

Selain itu, para pemegang polisi dalam mengajukan klaim tetap berlangsung, karena setiap kantor cabang dan kanwil Bumiputera tidak boleh menolak. Baik klaim penebusan dan habis kontrak," pungkasnya.

Menutup diskusi yang berlangsung hangat, dan diikuti oleh hampir 500 pemegan polis dari Aceh sampai Papua, Ketua Kornas pemegang polis Yayat Supriyatna meminta setiap anggota Kornas untuk mengajak pemegang polis lainnya.

"Dari 2,7 pemengang polisi AJB Bumiputera 1912, sedikitnya terdapat 500 ribu pemegang polis yang habis kontrak, namun klaimnya dengan nilai Rp9 Triliun, belum dibayarkan," papar Yayat.

Baca Juga: Beri Tali Asih ke Tanto yang Viral Karena Mencari Seragam Sekolah Bekas bagi Anaknya, Ini Kata Kapolda Banten!

Menurut Yayat, setiap pemegang polis yang masih aktif dan setop membayarkan polisnya, tetap dapat dirangkul untuk menjadi pemegang polis untuk memperjuangkan pembayaran klaim.***

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x