Arahan Presdien Jokowi yakni; pertama, OJK akan melakukan moratorium untuk penerbitan izin fintech atas pinjaman online legal yang baru.
Seiring dengan hal itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) juga akan melakukan moratorium penerbitan penyelenggara sistem elektronik, untuk pinjol baru.
“Kami akan mengambil langkah-langkah tegas dan tanpa kompromi untuk membersihkan ruang digital dari praktik-praktik pinjaman online ilegal atau pinjaman online tidak terdaftar,” tegas Johnny.
Dia mengungkapkan, sejak tahun 2018 kemenkominfo telah menutup atau memutus akses 4.874 konten pinjol ilegal, yang tersebar di berbagai platform.
“Hanya pada tahun 2021, telah ditutup 1.856 pinjol yang tersebar di website, Google Play Store dan YouTube, Facebook dan Instagram, serta di file sharing,” paparnya.
BBaca Juga: Kapolres Lebak Siapkan Kompi Cadangan Pengamanan Pilkades Pandeglang
Selain tindakan yang dilakukan OJK dan Kemkominfo, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan melakukan langkah tegas, khususnya terhadap tindak pidana terkait pinjol.
Kominfo menurut Johnny akan membersihkan ruang digital, melakukan proses take down secara tegas dan cepat.
"Di saat yang bersamaan, penegakan hukum oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini Polri akan mengambil langkah-langkah tegas atas semua pelaku tindak pidana pinjaman online tidak terdaftar," ungkap menkominfo.