Di sisi berbeda, Direktur SDM dan Umum AJB Bumiputera 1912, Dena Chaeruddin saat diminta penjelasan oleh OJK, berdalih pihaknya tetap patuh dengan proses pemilihan yang dilakukan panitia seleksi dan teknik BPA.
Baca Juga: Nini: ARMY Bangladesh Memposting Kisah Pelecehan Seksual, Hanya Karena Menyukai BTS
Dena menjelaskan, sikap manajemen telah sesuai berdasarkan Anggaran Dasar AJB Bumiputera 1912.
Dengan sikap ini, Dena membuat 'mentah' kesepakatan dan keputusan rapat sebelumnya yang membolehkan pemegang polis dengan status habis kontrak memiliki hak untuk memilih BPA.
Namun persyaratan itu kini telah sirna, setelah terdapat keputusan baru dari panitia seleksi BPA yang anggotanya sebagian besar merupakan unsur manajemen Bumiputera yang dinilai pemegang polis sudah bobrok moral.
Baca Juga: Durasi Gerhana Bulan Parsial Paling Lama Terjadi Hari Ini, Akan Terjadi Lagi Pada Tahun 2231
Anggota panita seleksi BPA yang dari unsur luar manajemen, hanya menyisakan Nirwan Daud dan Prof. Suyanto.
Rapat virtual melalui aplikasi zoom yang digelar OJK, dimulai pukul 14.00 WIB dan berakhir hingga menjelang pukul 18.00 WIB.
Rapat tersebut, tidak menghasilkan keputusan apapun. Meskipun di rapat ini para peserta khususnya dari unsur pegang polis, mendesak OJK untuk memutuskan apakah pemegang polis dengan status habis kontrak diberikan hak memilih.